APJII Support Pengesahan RUU KKS demi Kepastian Hukum ISP Indonesia

APJII Support Pengesahan RUU KKS demi Kepastian Hukum ISP Indonesia
Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).(Sumber:NET)

JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terus mendorong percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Kehadiran payung hukum tersebut dinilai sangat krusial dalam mengantisipasi eskalasi ancaman siber yang semakin meningkat.

“APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Urgensi pembentukan regulasi ini dilandasi oleh makin maraknya serangan terhadap infrastruktur digital di tingkat nasional. Berdasarkan data pemantauan internal hingga 28 Agustus 2026, tercatat ada 246,4 juta kontak menuju alamat IP berbahaya sejak 13 Juni, dengan rata-rata 68 juta peristiwa serangan siber hanya dalam kurun tiga hari terakhir pengamatan.

Oleh sebab itu, usulan penyederhanaan alur birokrasi diajukan melalui pembuatan satu portal pelaporan insiden terpadu. Langkah ini bertujuan agar para penyedia jasa internet tidak terbebani oleh mekanisme pelaporan ganda ke berbagai instansi terpisah. Di samping itu, harapan terkait masa transisi penyesuaian selama dua tahun dapat terus diakomodasi, lengkap dengan insentif berupa pelatihan, biaya audit, hingga sertifikasi khusus bagi penyedia jasa internet kelas menengah dan kecil.

Sinergi antara pihak regulator dan pelaku industri menjadi faktor kunci agar aturan ini berjalan efektif di masa mendatang. APJII pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pengesahan hingga tahap pelaksanaan RUU KKS di lapangan.

“APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN dan regulator sektoral dalam implementasi,” ujar Arif.

Pandangan mengenai perlunya ketegasan skema regulasi tersebut turut didukung oleh anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal. Ia menggarisbawahi pentingnya RUU KKS dalam memperjelas batas wewenang antarlembaga saat merespons insiden kejahatan siber secara presisi.

“Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber,” kata Syamsu.

Syamsu menerangkan bahwa penetapan status krisis siber harus ditopang mekanisme pengawasan yang akuntabel, memiliki batas waktu, serta menerapkan prinsip distributed shared responsibility. Selain itu, penentuan standar Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) harus berlandaskan parameter objektif supaya tidak memicu ketidakpastian bagi para pelaku industri digital.

“Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti,” ujar Syamsu.

Terkait arah pembentukan regulasi tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU KKS difungsikan sebagai aturan induk yang memuat dasar-dasar keamanan siber. Sementara itu, detail teknis pelaksanaannya bakal diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah atau aturan turunan lainnya.

“Hal-hal ini lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” kata Bob.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index