Kejaksaan se-NTB Tangani 24 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2026 Ini

Kejaksaan se-NTB Tangani 24 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2026 Ini
Konferensi pers Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Kejati NTB.(Sumber:NET)

MATARAM - Kejaksaan Tinggi NTB beserta jajaran Kejaksaan Negeri se-NTB mengusut 24 perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2026. Sebanyak 23 perkara di antaranya saat ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati NTB Wahyudi menjelaskan bahwa puluhan kasus tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara bidang Tindak Pidana Khusus se-NTB. Informasi tersebut disampaikan dalam sesi jumpa pers peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan di Media Center Kejati NTB, Rabu 2 September 2026.

"Total ada 24 penyelidikan. Dari penyelidikan ini, 23 penyidikan. Ini seluruh NTB," kata Wahyudi.

Mengenai 23 perkara yang telah masuk pada tahap penyidikan, Pidsus Kejati NTB menangani secara langsung 6 perkara. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan korupsi kerja sama PT GNE dengan PT BAL, gratifikasi serta TPPU pengadaan lahan Samota di Kabupaten Sumbawa, kasus kredit Bank NTB Syariah, hingga dugaan gratifikasi di DPRD NTB.

Adapun 17 perkara sisanya diproses oleh Kejari di berbagai kabupaten dan kota dengan rincian:

  • Kejari Bima: 4 perkara
  • Kejari Dompu: 3 perkara
  • Kejari Sumbawa: 1 perkara
  • Kejari Lombok Timur: 1 perkara
  • Kejari Lombok Tengah: 4 perkara
  • Kejari Mataram: 1 perkara
  • Kejari Sumbawa Barat: 3 perkara

Di samping membeberkan jumlah kasus yang diproses, Kejati NTB mencatatkan penyelamatan dana negara mencapai Rp12,4 miliar. Jumlah tersebut bersumber dari hasil pengembalian kerugian keuangan negara pada beberapa perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dan penyelamatan uang negara Rp12,4 miliar. Ini yang bisa diselamatkan dari kerugian negara," ujar Wahyudi.

Wahyudi mengutarakan bahwa proses hukum kasus korupsi senantiasa dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Pihaknya menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara menjadi prioritas utama kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Tentunya fokus kepada pengembalian kerugian keuangan negara," tandasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index