JAKARTA - Dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017 hingga 2020 telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Walaupun penyidik telah menyita pengembalian uang sebesar Rp 401 miliar, proses hukum dipastikan tetap berjalan.
"Memang kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp 401 miliar," kata pihak penegak hukum di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2026).
Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan umum. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapuskan perbuatan pidana yang telah dilakukan.
"Perkara tetap berjalan. Yang jelas, pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," tegasnya.
Pengembalian uang sebesar Rp 401 miliar tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum berikutnya. "Tetapi akan menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam proses penuntutan ke depannya," imbuhnya.
Penyidikan kasus tersebut ditegaskan tidak berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN). "Tidak, tidak. Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020 terungkap. PT CNI diduga melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa mengekspor komoditas tersebut.
"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," kata pihak penyidik dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Dokumen yang digunakan oleh PT CNI dinilai tidak sah untuk melakukan ekspor sehingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.
"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," jelasnya.
PT CNI memang tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Kendati belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perusahaan tersebut tetap menjalankan aktivitas ekspor.
"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," ucapnya.
Saat ini, PT CNI telah menyerahkan uang senilai Rp 401 miliar. Uang tersebut langsung disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.