Kejagung Usut Dugaan Korupsi Nikel PT CNI Rp401 Miliar di Luar PSN

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Nikel PT CNI Rp401 Miliar di Luar PSN
Kejagung sita barang bukti berupa uang Rp401 miliar.(Sumber:NET)

JAKARTA - Proyek smelter PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) memang pernah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI yang kini disidik tidak berhubungan dengan proyek PSN tersebut.

Perkara yang disidik berkaitan dengan kegiatan pembukaan tambang serta rekanan ekspor yang dinilai berada di luar ketentuan. Oleh karena itu, penyidikan kasus tersebut tidak diarahkan pada kegiatan PT CNI yang masuk dalam PSN.

"Tidak, tidak. Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," kata pihak penegak hukum usai upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan di Lapangan Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Penegasan tersebut menjadi penting karena nama PT CNI sebelumnya memang dikaitkan dengan agenda hilirisasi nikel pemerintah melalui pembangunan smelter berstatus PSN. Sementara perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) justru berkaitan dengan tata kelola nikel pada periode 2017 hingga 2020.

Penyidikan dilakukan untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan nikel PT CNI pada periode tersebut. Proses penyidikan itu berdasarkan surat perintah yang pertama diterbitkan pada 10 April 2025 dan kemudian diperbarui pada 7 November 2025.

Dalam perkara tersebut, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara pada 2017 hingga 2019. Namun, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski sudah mengantongi rekomendasi untuk melakukan aktivitas ekspor.

Selanjutnya, diduga terdapat pengaturan hasil uji kadar nikel yang dilakukan PT CNI bersama penyelenggara negara. Kadar nikel dibuat berada di bawah 1,7 persen agar memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku saat itu.

Padahal, ketentuan tersebut mensyaratkan kadar nikel berada di atas 1,7 persen. Dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, PT CNI kemudian diduga melakukan ekspor nikel secara tidak sah sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69. Nilai tersebut membuat perkara tata kelola nikel PT CNI menjadi salah satu kasus yang menangani nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski proses penyidikan masih berjalan, pihak penegak hukum telah menerima uang dengan nominal yang sama dari PT CNI. Perusahaan tersebut menyerahkan Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik pada Jumat (28/8/2026) sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.

Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola.

"Dan terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ungkap pihak penyidik.

Penyidikan perkara tersebut belum dinyatakan selesai meski uang kerugian negara telah diserahkan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mengonstruksikan peristiwa pidana untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Dengan demikian, status smelter PT CNI sebagai PSN pada era Jokowi tidak menjadi objek perkara yang ditegaskan. Fokus penyidikan berada pada dugaan penyimpangan tata kelola nikel, kegiatan pembukaan tambang, serta aktivitas ekspor di luar ketentuan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index