Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepeda Motor di Musi Banyuasin dan 1 DPO

Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepeda Motor di Musi Banyuasin dan 1 DPO
Ilustrasi Penangkapan.(Sumber:NET)

MUSI BANYUASIN - Tindak pidana pencurian sepeda motor di area KM 9 Jalan Bandar Jaya–Keluang, Dusun III, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, berakhir dengan ditangkapnya dua orang pelaku oleh warga setempat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Insiden tersebut berlangsung pada Selasa (1/9/2026) pagi. Dua individu yang diamankan yakni anak berhadapan dengan hukum berinisial M (16) serta seorang buruh harian lepas bernama MUSLIMIN (36). Sementara itu, satu rekan mereka berinisial MM melarikan diri dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa bermula saat ketiga pelaku sedang melintas di Jalan Bandar Jaya–Keluang menuju Desa Tanjung Dalam. Salah satu pelaku kemudian mengajak dua temannya untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor, yang langsung disepakati bersama.

Para pelaku membagi tugas dalam menjalankan aksinya. Anak yang berhadapan dengan hukum bertugas menyembunyikan sepeda motor operasional, M bersiaga di sekitar jalan lintas, sedangkan pelaku MM bertugas mengeksekusi sepeda motor incaran milik korban.

Aksi tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar hingga anak berhadapan dengan hukum berhasil ditangkap. Saat diinterogasi warga, ia mengakui keterlibatannya dan mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya.

Berdasarkan informasi tersebut, warga melakukan penyisiran di kawasan Jalan Bandar Jaya–Keluang hingga berhasil menemukan serta mengamankan M alias MUSLIMIN.

Sementara pelaku MM melarikan diri mengendarai sepeda motor hasil curian. Hingga saat ini, keberadaan pelaku masih dalam pemburuan aparat kepolisian dan berstatus DPO.

Korban dalam kejadian ini adalah EKO KRISTIANTO (38), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Akibat tindak kejahatan ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp5 juta.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih tahun 2007 bernomor polisi B 6852 KKZ beserta BPKB dan kunci kontak. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang berkaitan dengan penanganan perkara ini.

Pihak kepolisian membenarkan adanya penanganan kasus pencurian tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku anak dilakukan sesuai dengan prosedur penanganan anak yang berlaku.

"Satu dari dua orang yang tertangkap ini merupakan anak-anak. Masih kami proses sesuai prosedur," ujar penjelasannya.

Kedua pelaku awalnya ditangkap warga di kawasan KM 9 Bandar Jaya–Keluang. Demi mencegah tindakan main hakim sendiri, warga langsung menyerahkan keduanya ke pihak berwajib. Pelaku sempat dibawa ke Polsek Keluang sebelum akhirnya ditransfer ke Mapolsek Sekayu sesuai wilayah hukum tempat kejadian perkara.

Di Mapolsek Sekayu, para pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam aksi pencurian beregu tersebut.

Petugas terus melakukan pengejaran terhadap pelaku MM yang masih buron dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor tanpa melakukan tindakan sendiri.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor serta segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

Penyidikan terhadap kedua pelaku yang telah ditangkap terus berjalan sesuai ketentuan hukum, bersamaan dengan upaya penangkapan satu pelaku lainnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index