Polresta Banggai Selesaikan Kasus Pencurian Motor Secara Damai via RJ

Polresta Banggai Selesaikan Kasus Pencurian Motor Secara Damai via RJ
Polresta Banggai menyelesaikan kasus pencurian motor melalui mekanisme Restorative Justice.(Sumber:NET)

BANGGAI - Pendekatan humanis kembali ditunjukkan pihak kepolisian dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice, kasus dugaan pencurian berhasil diselesaikan secara damai sehingga korban mencabut laporan.

Proses mediasi dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026). Penyelesaian perkara difasilitasi langsung oleh Kanit Idik I Satreskrim IPDA Vicky P. Gultom dengan mempertemukan pelapor dan terlapor untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (22/7) lalu sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke SPKT.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Korban Rahmadsito La’ani menyatakan tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi dan bersedia mencabut laporan terhadap terlapor, Arifin Hasan.

Selain itu, terlapor juga mengaku dan meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatan serupa kepada korban maupun orang lain. Kesepakatan damai dicapai setelah dilakukan dialog yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kasi Humas AKP Saiman menjelaskan bahwa penyelesaian restorative justice menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

"Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis," ujar AKP Saiman.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pencurian atau perampasan sepeda motor itu resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sekaligus komitmen kepolisian mengedepankan penyelesaian yang humanis, cepat, dan berkeadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index