NUNUKAN – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan masyarakat di daerah Nunukan. Sebanyak tiga orang terduga pelaku telah ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya masih terus diburu petugas.
Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing mempunyai inisial MA (25), STP (29), serta MDA (24). Salah satu di antaranya, yakni MA, tercatat pernah menjadi residivis kasus pencurian pada 2024. Melalui proses pemeriksaan, MA membeberkan bahwa tindakan pencurian telah dilakukan di sekitar 9 tempat kejadian perkara pada kawasan hukum Polres Nunukan.
Pengungkapan kasus berawal dari insiden pencurian di Jalan Sei Fatimah RT 003, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, pada Rabu (26/8) sekira pukul 03.30 WITA. Personel kepolisian langsung bergerak cepat usai menerima laporan warga dengan melakukan tindakan penyelidikan hingga profilisasi terhadap sasaran pelaku.
Pada saat proses interogasi berlangsung, para terduga pelaku mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan pada lokasi kejadian tersebut. Korban berinisial LA (22) menderita kerugian berupa kehilangan tiga unit telepon seluler dan tiga tabung gas LPG 3 kilogram, dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp4,5 juta.
Tindakan kriminal ini baru disadari korban saat terbangun sekitar pukul 05.00 WITA dan melihat telepon genggam yang semula ada di samping tempat tidur sudah lenyap. Korban kemudian mendapati pintu bagian depan rumah sudah dalam kondisi terbuka. Kecurigaan kian kuat setelah area jendela dapur sebelah kiri tampak dirusak secara paksa, di mana petugas turut menemukan sepasang sandal tepat di bawah jendela.
Dari hasil proses penyidikan, kepolisian mendapati modus operandi yang dijalankan pelaku dengan cara memantau lebih dulu target sasaran. Pelaku menjelajahi serta mengincar rumah-rumah yang terlihat sepi dari aktivitas warga maupun minim pengawasan.
Sebelum mengeksekusi aksi kejahatan, pelaku lebih dulu mengamati situasi kondisi target, terutama bangunan rumah yang dalam keadaan sangat sunyi. Begitu mendapati rumah yang dinilai aman, pelaku mencari akses masuk dengan memanfaatkan celah jendela yang tidak terkunci atau terbuka.
Apabila menemukan rumah dengan keadaan jendela tidak terkunci atau terbuka, pelaku lantas masuk lewat cara mencungkil bagian jendela memakai alat gunting lalu menggasak barang milik korban.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari lokasi kejadian, meliputi:
- 3 unit telepon seluler
- 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon beserta kunci
- 3 tabung gas LPG 3 kilogram
- Pakaian yang dipakai saat beraksi
- 1 pasang sandal
- 1 buah gunting bergagang plastik warna hitam
Kepolisian selanjutnya terus mendalami penanganan perkara ini. Hasilnya, MA kembali terhubung dengan kasus pencurian ruko di samping RSUD Nunukan, Jalan Sei Fatimah RT 004, Desa Binusan. Korban berinisial MY (37) mengalami kehilangan satu unit telepon seluler OPPO A16 serta satu unit perangkat CCTV, dengan nilai kerugian sekitar Rp1,05 juta.
Tindakan pencurian tersebut disinyalir berlangsung saat penghuni bangunan tengah tertidur lelap. Pelaku memanfaatkan kelalaian berupa pintu rumah maupun ruko yang tidak dalam posisi terkunci. Pelaku disinyalir memanjat pagar seng, mencabut kamera pengawas, kemudian menerobos dari pintu depan untuk mengambil telepon genggam dekat area kepala istri korban.
Pengembangan kasus selanjutnya menyeret dua nama lain, yaitu STP dan MDA. MA bertindak selaku eksekutor utama yang selain berstatus residivis 2024, juga mengaku beraksi pada banyak titik lokasi lain. STP diduga berperan memantau situasi sekitar dari luar bangunan dan memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus serupa pada 2023.
Sementara itu, MDA disinyalir bertugas membantu proses penjualan telepon genggam hasil tindakan kejahatan. Pihak kepolisian juga sedang memburu seorang pria berinisial R yang diduga mengetahui sekaligus membantu memasarkan hasil curian berupa tabung gas LPG 3 kilogram.
Berdasarkan hasil pengakuan MA, yang bersangkutan membenarkan telah mengeksekusi tindakan pidana pencurian pada kurang lebih 9 lokasi di wilayah hukum Polres Nunukan. Keterangan tersebut menjadi dasar awal bagi penyidik guna membongkar rekam jejak aksi kejahatan lainnya.
Pihak aparat kini terus mencocokkan pengakuan pelaku dengan laporan maupun informasi kehilangan yang masuk di wilayah Polres Nunukan. Pengembangan masih dilakukan demi membongkar seluruh alur kejahatan, memetakan TKP lain, mengamankan barang bukti tambahan, mendata korban yang belum melapor, serta memperjelas peran setiap pihak yang terlibat.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berpatokan pada fakta beserta alat bukti hukum. STP disangkakan atas keterlibatan atau membantu tindak pidana pencurian, sedangkan MDA dipersangkakan menggunakan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak penadahan. Sementara untuk peran R, kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pencarian keberadaannya.