Pencurian 15 Ban Kendaraan Operasional PT GPM Rugikan Perusahaan Rp30 Juta

Pencurian 15 Ban Kendaraan Operasional PT GPM Rugikan Perusahaan Rp30 Juta
Jajaran Polres Lampung Tengah mengamankan 6 orang pelaku dan dua orang penadah curian sindikat pencurian spesialis ban kendaraan operasional milik PT GPM Kabupaten Lampung Tengah.(Sumber:NET)

LAMPUNG TENGAH - PT GPM mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta setelah 15 ban kendaraan operasional milik perusahaan dicuri dalam empat kali aksi berbeda. Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen PT GPM melaporkan kehilangan ban yang terjadi berulang kali di area Workshop Tyre Repair perusahaan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pencurian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota berhasil mengidentifikasi para pelaku utama. Setelah dilakukan pengembangan, keenam pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati aksi pencurian dilakukan secara terencana sebanyak empat kali dalam kurun waktu berbeda. Aksi pertama terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, pelaku mengambil dua ban luar dan dua ban dalam.

Pencurian kemudian kembali dilakukan pada hari kedua dan ketiga dengan modus yang sama. Pada aksi keempat, pelaku kembali mengambil tiga ban luar. Jika seluruh aksi tersebut dihitung, sebanyak 15 unit ban kendaraan operasional PT GPM berhasil dicuri hingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Polisi juga menemukan fakta bahwa enam orang yang diduga sebagai pelaku utama merupakan karyawan internal PT GPM. Keenamnya yakni HS (37), warga Gayabaru II, Seputih Surabaya; RD (25), warga Menggala Kota; FI (34), warga Ujung Gunung, Menggala; BG (28), warga Ngadimulyo, Panca Jaya; NK (36), warga Sukaraja Nuban, Batanghari Nuban; serta AR (21), warga Bumi Kencana, Seputih Agung. Para karyawan tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi. Beberapa di antaranya diketahui bekerja sebagai sopir.

Keenam pelaku utama yang ditangkap diketahui merupakan karyawan internal PT GPM dengan berbagai peran, beberapa di antaranya bertugas sebagai sopir. Setelah mengamankan keenam pelaku utama, polisi melanjutkan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menerima barang hasil pencurian.

Dari pengembangan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah. Keduanya yakni L (42), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, serta SY (28), warga Marya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Dyna warna putih-biru dengan nomor polisi B 9225 PRO, dua ban luar merek Swallow, dua ban dalam merek Ascendo, serta dua unit "marset" atau selendang ban. Meski telah mengamankan delapan orang, polisi masih terus melakukan pengembangan karena terdapat dua pelaku utama lainnya yang belum tertangkap.

Keduanya yakni IM dan EK yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian pencurian yang dilakukan para pelaku.

Atas perbuatannya, keenam pelaku utama dijerat dengan Pasal 448 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai penadah dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index