BANTEN - Kepolisian Daerah Banten menyampaikan bahwa aktivis LSM di Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, resmi mencabut laporan atas dugaan penganiayaan serta penculikan. Penghentian penyidikan kasus ini dilakukan setelah proses perdamaian tercapai antara korban dan empat orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten Kombes Dian Setyawan mengonfirmasi perdamaian tersebut. "Terkait masalah dugaan kasus penculikan disertai dengan kekerasan terhadap aktivis. Kemarin yang bersangkutan sudah melakukan perdamaian kedua belah pihak, kemudian membuat surat pernyataan, dan yang bersangkutan sudah membuat surat pencabutan laporan polisi," kata Dian kepada wartawan.
Penyelesaian perkara ini menerapkan mekanisme keadilan restoratif setelah pemenuhan seluruh syarat formil maupun materiil. "Sehingga untuk kepastian hukum dan asas keadilan, penyidik telah menghentikan perkara tersebut dengan alasan restorative justice. Karena yang bersangkutan, korban sendiri, juga sudah membuat surat pencabutan laporan polisi atas tindak pidana yang terjadi padanya kepada kami," katanya.
Sebelumnya, sebuah rekaman video memperlihatkan Uun dalam kondisi telanjang dada sedang meringkuk sambil memegang kepala di dalam mobil. Dalam rekaman itu, Uun diinterogasi seorang pria terkait tuduhan pelecehan serta penghinaan terhadap ketua Dewan.
Uun menyatakan kapok atas perbuatan tersebut dan bersedia meminta maaf kepada ketua Dewan. Korban bahkan menyatakan kesediaannya dibunuh apabila mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
Pasca kejadian pada Sabtu (18/7) malam tersebut, Uun membuat laporan ke pihak kepolisian. Penyelidikan atas laporan itu berlanjut hingga penetapan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial D, A, R, dan E. Tersangka D bertindak sebagai pihak yang menginstruksikan ormas untuk membawa korban, sedangkan tiga tersangka lainnya melakukan pemukulan terhadap korban.