Pembunuh Berencana di Pasaman Divonis 20 Tahun Hakim Abaikan Alibi Gaib

Pembunuh Berencana di Pasaman Divonis 20 Tahun Hakim Abaikan Alibi Gaib
Ilustrasi pengadilan.(Sumber:NET)

PASAMAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa bernama Reski Hamdi. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Ruslan (61). 

Putusan perkara nomor 35/Pid.B/2026/PN Lbs itu dibacakan pada Kamis (27/9). Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa tersebut terjadi di Jorong V Nagari Lansek Kadok Barat, Rao Selatan, Pasaman, Sumatera Barat, pada Senin (22/12/2025). Terdakwa mengaku mendapat bisikan gaib saat sedang minum kopi di depan rumahnya pada pukul 14.30 WIB. Terdakwa mengaku bisikan itu menyuruhnya untuk menghabisi nyawa korban. Terdakwa disebut sempat merenung selama 1 jam sebelum mengambil pisau dapur dan menyembunyikannya di saku hoodie lalu mendatangi rumah korban pada pukul 15.30 WIB.

Terdakwa kemudian menyerang korban yang sedang menonton televisi. Terdakwa menusuk korban secara bertubi-tubi di dada serta leher. Selama proses persidangan, terdakwa disebut berupaya berlindung di balik dalih ketidaksadaran akibat gangguan jiwa. Namun, majelis hakim menolak alibi tersebut.

Hakim mengacu pada alat bukti visum et repertum psychiatricum atau pemeriksaan kejiwaan dari RS Jiwa Prof HB Saanin Padang. Dalam pemeriksaan, terungkap halusinasi terdakwa merupakan efek langsung dari penggunaan narkotika jenis sabu secara menahun. Dalam persidangan terbukti terdakwa tidak mengidap gangguan jiwa berat yang menetap. Terdakwa dinilai sepenuhnya sadar saat melakukan pembunuhan itu.

Hakim menyatakan unsur dengan rencana terlebih dahulu sudah terpenuhi dan menjadi hal memberatkan. Hakim mengatakan jeda 1 jam harusnya memberikan ruang berpikir yang cukup bagi terdakwa untuk membatalkan niatnya untuk membunuh.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa, di antaranya perbuatan tersebut telah menghilangkan nyawa orang lain yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta memicu keresahan di lingkungan sekitarnya, merusak silaturahmi, serta merupakan akibat akumulasi dari kebiasaan buruknya mengkonsumsi narkotika secara terus-menerus. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Mentari Wahyudihati selaku Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Noak Mispa Sianturi dan Yana Marlina Saragi masing-masing sebagai Hakim Anggota. Hakim berharap hukuman berat dapat mencegah peristiwa berulang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index