Keluarga Korban Pembunuhan di Jodoh Minta Usut Penyalur ART Kasus Ini

Keluarga Korban Pembunuhan di Jodoh Minta Usut Penyalur ART Kasus Ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukri pembunuhan wanita paruh baya oleh ART nya di Polresta Barelang.(Sumber:NET)

BATAM - Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap L (52) di Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, pada 30 Agustus 2026, mendapat perhatian serius dari pihak keluarga korban. 

Melalui penasihat hukum dari Premier Law Firm, Rudianto dan Chintya Cen, keluarga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana pembunuhan, tetapi juga mengembangkan penyidikan terhadap proses perekrutan dan penyaluran asisten rumah tangga (ART).

Penasihat hukum menyampaikan, keluarga korban saat ini masih dalam suasana duka mendalam atas kepergian L. Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan serta meminta semua pihak menghormati privasi keluarga selama proses berkabung. 

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis ini. Perlu kami sampaikan bahwa saat ini keluarga korban berada dalam masa berduka yang mendalam," demikian disampaikan penasihat hukum.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah menangani perkara tersebut. Apresiasi diberikan kepada Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, Kapolsek Batuampar, Kanit Reskrim Polsek Batuampar serta seluruh jajaran yang dinilai telah bergerak cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

Menurut penasihat hukum, langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara tersebut telah memberikan rasa aman kepada keluarga korban sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. 

Namun, keluarga berharap penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan motif pembunuhan, melainkan juga menelusuri bagaimana pelaku dapat direkrut hingga akhirnya ditempatkan bekerja di kediaman korban.

"Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk mengembangkan penyidikan hingga menyentuh aspek perekrutan tenaga kerja, termasuk menelusuri secara mendalam proses penyaluran asisten rumah tangga oleh agen penyalur terkait," tegas penasihat hukum keluarga korban.

Permintaan serupa juga diarahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam agar memberikan perhatian terhadap mekanisme perekrutan dan penyaluran tenaga kerja rumah tangga. Keluarga berharap proses pengawasan terhadap agen maupun mekanisme penempatan ART dapat diperkuat, sehingga aspek keamanan dan latar belakang pekerja dapat menjadi perhatian sebelum seorang pekerja ditempatkan di rumah masyarakat.

Sementara itu, penasihat hukum juga membantah keterangan yang menyebut korban kerap berkata kasar kepada pekerjanya. Bantahan tersebut didasarkan pada keterangan salah seorang ART berinisial Y yang telah cukup lama bekerja di kediaman korban. 

Berdasarkan keterangan Y, korban disebut sebagai sosok yang baik dan tidak pernah bersikap semena-mena maupun berkata kasar kepada siapa pun, termasuk kepada para pekerjanya.

Meski terdapat perbedaan keterangan mengenai kondisi hubungan antara korban dan pelaku, penasihat hukum menegaskan pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keluarga berharap penyidik dapat bekerja secara objektif dan transparan dengan menguji seluruh keterangan serta alat bukti yang ada.

"Kami selaku Penasihat Hukum yang mewakili keluarga korban berharap agar proses hukum dalam perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law," ujar pihak penasihat hukum.

Pihak keluarga juga meminta perhatian dan komitmen Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Batam sesuai kewenangan masing-masing agar seluruh tahapan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan dan memberikan rasa keadilan. 

Untuk sementara, penasihat hukum menyatakan belum dapat menyimpulkan lebih jauh mengenai perkara tersebut karena proses hukum masih berlangsung dan sejumlah fakta masih dalam tahap pendalaman.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterangan tersangka, saksi serta barang bukti yang telah ditemukan. "Penyelidikan masih terus berlanjut," ujar Anggoro Wicaksono.

Penasihat hukum menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga korban hingga proses hukum perkara tersebut tuntas, sekaligus meminta media dan masyarakat menghormati privasi keluarga yang tengah menjalani masa berkabung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index