Pelajar SD di Surabaya Lolos dari Aksi Bejat Kakek Usai Gigit Pelaku

Pelajar SD di Surabaya Lolos dari Aksi Bejat Kakek Usai Gigit Pelaku
Kakek berinisial M pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merupakan cucunya.(Sumber:NET)

SURABAYA - Seorang kakek berusia 62 tahun asal Sawahan, Surabaya gagal melakukan perbuatan bejat terhadap cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar karena korban berteriak histeris. 

Meskipun aksi tersebut gagal dilakukan, proses hukum terhadap kakek berinisial M tetap berlanjut. Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya menangkapnya atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi di wilayah Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. M ditangkap seusai ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ /VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 20 Juli 2026. Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban, HR (34), di mana peristiwa terjadi pada Minggu 19 Juli 2026.

Kronologi kejadian bermula saat korban hendak membeli jajanan di warung milik neneknya. Namun, di lokasi hanya terdapat M yang sedang berjaga, lalu tiba-tiba muncul niat untuk menyetubuhi korban. M menarik tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam warung untuk melakukan aksi tak terpuji tersebut.

Korban berupaya melakukan perlawanan dengan berteriak serta menggigit tangan tersangka hingga cengkeraman pelaku terlepas. Korban kemudian melarikan diri kembali ke rumah dalam kondisi ketakutan dan melapor kepada sang ibu. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung bergegas menuju kantor polisi untuk melaporkan aksi bejat M.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index