BANDUNG - Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana siber pornografi dan eksploitasi seksual yang menyasar anak-anak. Dalam penanganan perkara yang melibatkan jaringan antarwilayah ini, aparat kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa keberhasilan penyingkapan kasus ini berawal dari tujuh Laporan Polisi (LP) Model A yang langsung ditindaklanjuti penyidik Dit Siber Polda Jabar melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka," kata Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2026.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AS, 22, warga Bekasi; MJ, 19, asal Yogyakarta; AS, 53, asal Bekasi; DA, 19, asal Jakarta Timur; IR, 16, asal Subang; MR, 32, asal Cianjur; IR, 43, asal Tasikmalaya; dan MN, 25, asal Bogor.
Proses penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi penindakan mencakup kawasan Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jakarta.
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan portal pengaduan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat yang diterima Subdit Siber Polda Jabar pada 10 Agustus 2026.
Laporan tersebut melampirkan Cyber Tipline dari perusahaan teknologi Google terkait sejumlah akun yang terdeteksi menyimpan dokumen pelecehan terhadap anak. Aktivitas penyimpanan berkas digital tersebut terpantau berlangsung sejak 3 Mei 2026.
Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto menjelaskan bermacam modus operandi yang dipakai para tersangka. Selain mengambil rekaman secara langsung, pelaku turut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk merekayasa visual.
"Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual. Selain itu, ada pelaku yang merekam dan memfoto bagian sensitif anak secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja, seperti saat memandikan anak atau mengiming-imingi korban," ujar Mujiyanto.
Dari pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan lebih dari 20 barang bukti. Deretan barang bukti tersebut meliputi Telepon genggam,Flashdisk,Kartu seluler,Tangkapan layar akun media sosial Instagram @DinoMerah20,Akun X @dinomerahin,Akun Gmail,Telegram,Private server penyimpanan berkas.
Para tersangka kini menjalani penahanan dan dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mujiyanto menambahkan, Dit Siber Polda Jabar juga melakukan koordinasi bersama Dit PPA dan PPO guna memberi dukungan pendampingan psikologis bagi para korban.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 6 miliar," kata Mujiyanto.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat Imas Sulyani mengutuk keras aksi kejahatan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak ini. Pihaknya menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk memperketat perlindungan anak dari beragam ancaman.
"Eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat keji. Kami berharap seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman predator seksual di lingkungan sekitar," kata Imas.