JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dana sebesar Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei. Para tersangka meliputi seorang pekerja Vilmei, pasangan dari pekerja tersebut, serta seorang pihak yang bertugas menampung dana kejahatan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini dilakukan seusai tim penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai perbuatan pidana ketiganya. Tiga sosok tersebut adalah perempuan Z yang berstatus pegawai, pria A selaku kekasih Z, serta perempuan L yang membantu proses penampungan uang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian telah menemukan sekumpulan bukti atas aksi pidana ketiga tersangka. Terkait cara atau metode kejahatan yang dijalankan, aparat kepolisian masih terus mendalaminya. Penyidik tengah mencocokkan jalinan keterangan saksi dan para tersangka untuk menyusun kronologi perkara secara utuh.
Penanganan perkara ini pun kini telah resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan. Berlandaskan bukti yang berhasil dikumpulkan, aparat kepolisian langsung melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka. Kasus ini bermula ketika selebgram Vilmei melaporkan kasus penggelapan uang sebesar Rp 1,28 miliar yang kemudian diunggah ke akun media sosial miliknya.
Dalam unggahan video tersebut, Vilmei terlihat sedang mencari terduga pelaku sambil memegang dokumen bukti penarikan dana dari rekening pribadinya. Ia mengaku sangat sedih dan bingung karena salah satu pegawainya telah mengambil uang sebesar Rp 1.282.915.000 dari akun miliknya.
Vilmei lantas mengumpulkan delapan pekerja yang biasanya memegang akses akun TikTok miliknya. Ia sempat meminta agar ada pihak yang mau berterus terang secara jujur sebelum dirinya menyampaikan tuduhan secara langsung.
Ia menyampaikan bahwa dana tersebut diambil dari akun TikTok yang selama tujuh tahun mengonten sama sekali tidak pernah diakses atau disentuhnya. Rekening tersebut mendadak hanya tersisa sekitar Rp 1 juta sewaktu dirinya hendak membayar biaya makan.