GUNUNG PUTRI - Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian barang berharga dan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mencuri harta benda milik rekannya sendiri.
Kejadian bermula pada Rabu (19/8/26), saat pelaku S mendatangi rumah korban berinisial F untuk meminta izin menginap. Pelaku diketahui merupakan teman dari suami korban.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/26) sekitar pukul 07.00 WIB, memanfaatkan situasi saat korban dan suaminya masih tertidur.
”Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil kunci sepeda motor. Setelah itu, pelaku menggasak sejumlah barang berharga yang berada di atas meja depan kontrakan, memasukkannya ke dalam bagasi motor, lalu membawa lari kendaraan tersebut,” ujar Kapolsek Gunung Putri.
Barang-barang yang digasak pelaku meliputi 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon seluler, 1 buah jam tangan, dan 1 unit power bank.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku telah menjual barang-barang hasil curiannya. Jam tangan milik korban dijual di kawasan Karanggan, Bekasi seharga Rp350.000, sedangkan sepeda motor korban dijual di daerah Balaraja, Tangerang seharga Rp6.550.000.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli pakaian senilai Rp1.500.000, sementara sisa uangnya habis dipakai untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Menanggapi kejadian ini, kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan bermotor dan barang berharga di tempat tinggal masing-masing. Warga juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.