Polres Donggala Tangkap 2 Pelaku Pencurian Peralatan di RS Kabelota

Polres Donggala Tangkap 2 Pelaku Pencurian Peralatan di RS Kabelota
Polres Donggala mengamankan dua terduga pelaku pencurian peralatan di Rumah Sakit Kabelota.(Sumber:NET)

DONGGALA - Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Donggala berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian peralatan pengolahan limbah dan perangkat incinerator milik Rumah Sakit Kabelota, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (37) dan AK (40), yang mana keduanya merupakan warga Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Penangkapan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 19.45 WITA di area lingkungan Rumah Sakit Kabelota. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan petugas setelah menerima laporan terkait hilangnya sejumlah peralatan milik rumah sakit.

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui setelah pelapor menerima informasi dari seorang saksi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, yang menyebutkan bahwa sejumlah peralatan di lingkungan tempat kerja mereka telah hilang. Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:

Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah berupa ring blower 220 volt, Mesin pompa centrifugal, Dua unit pompa transfer, Dua unit pompa blower, Perangkat incinerator, Kabel NYM, Besi medium, Sekitar 90 liter solar.

Akibat kejadian pencurian tersebut, pihak rumah sakit diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp73.088.500.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam di wilayah Kelurahan Kabonga Besar. Dalam waktu kurang dari 12 jam, petugas memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kondisi lingkungan lokasi kejadian serta mengumpulkan berbagai keterangan dan petunjuk yang mengarah kepada identitas terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan lapangan, ditemukan barang bukti berupa satu unit mesin dinamo yang telah dihancurkan serta satu gulung kabel tembaga dinamo yang diketahui telah dijual kepada pengepul besi tua di wilayah Desa Loli Dondo. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di area lingkungan tempat kejadian perkara pada Senin malam.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian sejumlah perangkat pengolah limbah dan incinerator tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Donggala untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, sekaligus guna melakukan pengembangan kasus terkait kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak tambahan.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Donggala dan kedua terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP. Langkah cepat petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku pun mendapatkan apresiasi.

Pihak kepolisian menegaskan bakal terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur. Di samping itu, masyarakat diimbau agar selalu mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

Petugas menegaskan tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun, baik dengan alasan jaminan, tebusan, maupun penyelesaian perkara. Apabila terdapat pihak yang menghubungi dan mengaku sebagai anggota kepolisian lalu meminta sejumlah uang, masyarakat diminta untuk tidak mengindahkannya dan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar dapat langsung ditindaklanjuti. Seluruh elemen masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index