BERITAKINI.CO.ID — Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Penundaan transaksi yang berlangsung sejak Jumat (21/8) itu dicabut setelah penyidik memperoleh fakta hukum dari berbagai pihak terkait donasi dan kepemilikan rekening.
"Kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali," ujar Kombes Iman.
Alasan Awal Pemblokiran Rekening Donasi
Pemblokiran rekening Mas Botok berawal dari unggahan media sosial yang memicu kekhawatiran aparat. Polda Metro Jaya menyebut langkah penundaan akses itu sebagai bentuk proteksi terhadap pemilik rekening dan para donatur, bukan kriminalisasi.
"Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial. Hal ini kami lakukan dalam rangka memberikan perlindungan baik kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," jelas Kombes Iman.
Penyidik juga ingin memastikan data pribadi donatur tidak disalahgunakan pihak lain. "Tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum," katanya.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Ketentuan Donasi
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menegaskan seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan dengan kehati-hatian. Ia menyebut penyidik berpegang pada asas praduga tak bersalah di tengah sorotan publik yang mengarah pada isu kebebasan berekspresi.
"Polda Metro Jaya memahami bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Setiap langkah dilaksanakan secara kehati-hatian, objektif, dan profesional dengan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," ujar Komjen Asep.
Kombes Iman menambahkan, pengumpulan donasi memiliki ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hukum bagi donatur dan penerima. Setelah klarifikasi dan verifikasi data tuntas, rekening atas nama Supriyono alias Botok kini kembali menjadi kewenangan penuh Bank Mandiri untuk dioperasikan.
Pengawasan Komisi III DPR
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi konteks diundangnya Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri dalam RDPU hari ini. Komisi III DPR menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran rekening warga.
Kapolda Metro Jaya merespons masukan tersebut sebagai bagian dari pengawasan legislatif. "Kami menghargai setiap masukan dan pengawasan dari pimpinan serta anggota Komisi III sebagai bagian penting dalam menjaga profesionalisme, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat," sambungnya.
Pembukaan kembali rekening ini dilakukan sebelum batas waktu penundaan lima hari kerja yang diatur undang-undang. Keputusan ini sekaligus menjamin proses demokrasi dan penyampaian pendapat masyarakat tetap terlindungi.