Polres Subang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Teknisi WiFi di Purwadadi

Polres Subang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Teknisi WiFi di Purwadadi
Konferensi Pers Polres Subang.(Sumber:NET)

SUBANG - Aparat Polres Subang kembali menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas aksi kekerasan di jalan raya yang mengganggu ketenangan warga. Jajaran Polsek Purwadadi sukses membongkar tindak pengeroyokan yang menimpa seorang teknisi jaringan internet di kawasan Jalan Raya Kalijati–Sukamandi, Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Insiden tersebut berlangsung pada Minggu (16/08/2026) ketika korban berinisial YH (30) dan temannya sedang memperbaiki instalasi internet di lokasi tersebut.

Di tengah pengerjaan, rombongan pengendara roda dua yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 unit kendaraan secara tiba-tiba menghampiri korban. Sejumlah individu di kelompok motor itu kedapatan membawa senjata tajam jenis corbek atau celurit berukuran panjang. 

Merasa bahaya mengintai, korban bersama rekannya berupaya menjauh dari tempat kejadian guna mengamankan diri. Namun, gerombolan itu justru mengejar hingga korban mengalami kecelakaan lalu terhempas ke jalan.

Saat korban dalam keadaan tak berdaya usai jatuh, beberapa pelaku langsung mengeroyoknya secara massal. Senjata tajam turut disabetkan dalam aksi anarkis tersebut sebelum para pelaku akhirnya kabur melarikan diri. 

Dampak serangan brutal ini membuat korban menderita luka yang sangat parah. Jari telunjuk pada tangan kanannya putus, serta terdapat luka robek di area kepala, kaki, dan bagian punggung.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menyampaikan bahwa setelah menerima pengaduan masyarakat, jajaran Polsek Purwadadi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna membongkar identitas para pengeroyok. 

Langkah penyelidikan itu membuahkan hasil nyata setelah petugas berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial RN dan AZ di lokasi terpisah.

“Kedua tersangka sudah kami amankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sudah berhasil diidentifikasi,” ujar Kapolres Subang.

Di samping dua tersangka yang sudah dijebloskan ke ruang tahanan, aparat kepolisian telah mengantongi identitas lima pengeroyok lain yang kini berstatus buron. 

Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 13 buah celurit panjang atau corbek, pakaian serta celana korban, satu unit ponsel pintar, dan satu unit sepeda motor.

Pihak Polres Subang memastikan tidak akan memberi celah sedikit pun bagi geng motor atau kelompok yang berbuat kekerasan jalanan berbekal senjata tajam. Tindakan tegas berbasis hukum terus digalakkan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di kawasan Kabupaten Subang.

Atas aksi kriminalnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. 

Pihak kepolisian pun terus memburu lima pelaku sisanya yang sudah teridentifikasi agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index