Kini Kasus Pengeroyokan Wanita di Sampang Naik ke Tahap Penyidikan

Kini Kasus Pengeroyokan Wanita di Sampang Naik ke Tahap Penyidikan
MR, wanita di Sampang yang dikeroyok dan dilumuri kemaluannya dengan bubuk cabai gegara dituding jadi pelakor saat laporan ke polres.(Sumber:NET)

SAMPANG - Peristiwa penganiayaan terhadap MR (27), wanita yang dituduh sebagai perebut suami orang di Sampang, berlanjut ke ranah hukum. Beredarnya rekaman video pengeroyokan secara luas di jejaring media sosial menjadi alasan utama pihak korban membawa perkara ini ke aparat kepolisian.

Didampingi kuasa hukumnya, Achmad Bahri, korban melayangkan laporan terhadap enam orang terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Di samping itu, sebanyak 10 akun media sosial turut dipolisikan lantaran diduga mengunggah dan menyebarkan rekaman penganiayaan tersebut tanpa izin. Penanganan kasus ini pun telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahri menerangkan bahwa pada awalnya MR tidak berniat menempuh jalur hukum. Usai peristiwa itu terjadi, korban sempat mengakui kekhilafannya dan berusaha menerima tindakan kekerasan yang menimpanya sebagai sebuah musibah.

Namun, keputusannya berubah drastis tatkala mengetahui rekaman momen saat dirinya dianiaya dan dipermalukan tersebar luas di dunia maya.

"Jadi inilah yang menjadi pemicu terhadap laporan karena sejak viralnya kasus ini di medsos sehingga korban melakukan laporan jadi di polres itu," kata Bahri.

Bahri menilai penyebaran video tersebut amat merugikan pihak korban. Atas dasar itu, tim hukum mengajukan dua aduan resmi, yakni mengenai dugaan tindak penganiayaan bersama serta dugaan pencemaran nama baik.

"Ada dua laporan yang pertama penganiayaan dan pengeroyokan, kedua pencemaran nama baik karena di-upload di medsos tanpa izin sangat vulgar dan ini satu pelaku, inisial H ini sepupu pelaku itu sendiri (bidan), dia yang memvideo otomatis dia juga yang menyebarkan di medsos-medsos tersebut," tambahnya.

Mengenai pihak terlapor, Bahri membeberkan ada enam orang yang terseret dalam kasus pengeroyokan ini. Korban telah mengenali beberapa identitas pelaku.

Antara lain HT (29) yang merupakan pelaku utama dan berprofesi sebagai tenaga kesehatan, S (45) yang merupakan ibu dari HT, serta H (25) selaku sepupu HT. Sementara identitas tiga orang lainnya masih dalam penelusuran.

"Yang korban kenal adalah H (29) seorang nakes, ibu dari nakes tersebut, serta sepupunya. Tiga sisanya dikenali wajahnya," tutur Bahri.

Keenam wanita tersebut sudah berada di lokasi sewaktu korban dibawa ke tempat praktik bidan. Empat orang diduga terlibat secara aktif melakukan tindak kekerasan, sedangkan dua orang lainnya bersikap pasif namun berada di tempat kejadian dan membiarkan peristiwa itu berlangsung.

Selain memproses para pelaku fisik, pihak korban menyasar 10 akun media sosial yang ikut menyebarkan rekaman tanpa izin hingga berakibat pada pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 27. Tindakan akun-akun tersebut dinilai makin memperberat beban mental korban karena selain menyebarkan video tanpa sensor, juga menyudutkan nama baiknya.

Laporan ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan seusai dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Dalam waktu dekat, para pihak yang terlibat bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Korban berharap seluruh proses hukum berjalan transparan dan para pelaku segera ditangkap.

Kasus ini sendiri berawal dari viralnya rekaman video berdurasi 7 menit 7 detik di dunia maya. Dalam video tersebut, korban tampak menjadi sasaran tindakan kekerasan oleh sejumlah wanita sembari memohon agar aksi tersebut dihentikan.

"Ambueh ongkok la mi saporanah jek bengkangih engkok mi (Mau berhenti saya Bu. Minta maaf saya Bu)," ungkap perempuan yang dituding pelakor dalam rekaman tersebut.

Salah seorang wanita dalam video itu juga sempat memarahi korban sembari membawa-bawa status pernikahan serta anak dari pria yang bersangkutan.

"Je'la taoh Andik bineh, Andi anak makgik eterrossagih, lakar la pelakor (Sudah tahu kalau sudah punya istri, punya anak kok ya diteruskan, memang pelakor)," ujar salah satu wanita dalam rekaman tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index