Kasus Penganiayaan Berat di Tanjab Barat, Polsek Tahan Tersangka SI

Kasus Penganiayaan Berat di Tanjab Barat, Polsek Tahan Tersangka SI
Ilustrasi Penganiayaan.(Sumber:NET)

TUNGKAL ULU - Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan bagi seorang tersangka berinisial SI yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka berat pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Langkah penerbitan Surat Perintah Penahanan ini dilangsungkan mulai pukul 17.00 WIB sampai selesai oleh jajaran personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu. Tindakan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyidikan perkara yang tengah diproses.

Tersangka SI dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pelaksanaan penyerahan Surat Perintah Penahanan ini dijalankan oleh Bripka Daryatno N.T., S.H. yang didampingi oleh jajaran personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu lainnya. Penanganan perkara ini ditegaskan berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.

“Penerbitan surat perintah penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Humas.

Untuk tahap berikutnya, tim penyidik bakal melanjutkan proses penyidikan demi melengkapi berkas perkara. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap alur penanganan kasus berlangsung secara profesional, transparan, serta patuh pada koridor hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index