Pemkab Aceh Tengah Kebut Infrastruktur demi Akses Utama Warga

Pemkab Aceh Tengah Kebut Infrastruktur demi Akses Utama Warga
Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, terus memacu langkah rehabilitasi serta rekonstruksi fasilitas fisik pascabencana demi mengutamakan terhubungnya kembali akses publik. Langkah penanganan jalan, jembatan, aliran sungai, hingga infrastruktur vital lainnya direalisasikan melalui pembagian wewenang yang terintegrasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, dan pemerintah kabupaten setempat.

Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan menyampaikan bahwa proses pemulihan tidak cuma berpatokan pada perbaikan fisik semata. Lebih dari itu, pemulihan wajib menjamin terhubungnya kembali akses transportasi masyarakat menuju kawasan pemukiman, sekolah, lahan pertanian, fasilitas pelayanan umum, hingga pusat pergerakan ekonomi.

"Program rehabilitasi dan rekonstruksi sedang berjalan. Pekerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan BPJN Aceh berjalan dengan baik. Begitu juga pekerjaan dari Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten melalui berbagai sumber pendanaan yang saat ini masih berproses," kata Muchsin.

Sejumlah poin krusial yang memerlukan penanganan intensif mencakup normalisasi alur sungai, perbaikan jalan ke pemukiman warga, penanganan jembatan rusak, serta penyediaan prasarana dasar. Upaya komprehensif ini dijalankan guna menekan risiko terputusnya kembali jalur mobilitas akibat banjir dan tanah longsor, sekaligus menjamin warga dapat beraktivitas secara aman.

Pemerintah Daerah Aceh Tengah turut memperkuat pendataan kerusakan sebagai basis penentuan prioritas penanganan. Lokasi yang bersinggungan langsung dengan keselamatan, mobilitas, pendidikan, sektor pertanian, dan roda ekonomi masyarakat didorong untuk ditangani lebih awal. Sementara kebutuhan penanganan jangka panjang bakal diselaraskan bersama program pusat dan provinsi.

Berdasarkan pencatatan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri per 20 Juli 2026, Kabupaten Aceh Tengah memang tidak mencatatkan alokasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Kendati demikian, kondisi tersebut tidak menghentikan sokongan pemulihan kawasan. Berbagai pekerjaan dari anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah Aceh, APBD kabupaten, maupun sumber sah lainnya tetap bergulir sesuai prosedur.

Aceh Tengah pun memperoleh kucuran bantuan keuangan antardaerah senilai Rp 27 miliar, yang mencakup Rp 25 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Rp 2 miliar dari Pemerintah Kabupaten Solok. Dana bantuan ini telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah Aceh Tengah pada Juni 2026 untuk memperkokoh aksi gotong royong antardaerah dalam mendukung masa pemulihan.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera secara berkelanjutan melangsungkan monitoring dan evaluasi demi memastikan seluruh kebutuhan Aceh Tengah tersampaikan ke kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terkait. Tim lapangan pun telah meninjau progress hunian sementara, jembatan terdampak, dan ruas jalan terganggu akibat banjir bandang maupun tanah longsor di kawasan Takengon.

Hasil pemantauan langsung tersebut dijadikan landasan mendasar untuk mempertegas pembagian porsi penanganan, mencegah duplikasi program kerja, serta mengakselerasi penyelesaian pelbagai hambatan lintas kewenangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index