Febrie Adriansyah Gugat Penyitaan 74 Kg Emas di Sidang Praperadilan

Febrie Adriansyah Gugat Penyitaan 74 Kg Emas di Sidang Praperadilan
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah.(Sumber:NET)

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memohon agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kembali barang bukti berupa 74 kilogram (kg) emas beserta uang tunai pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri juga memaparkan dalam petitumnya, langkah penyitaan terhadap aset-aset yang dieksekusi oleh Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 di kediaman keluarga Pemohon yang bertempat di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (atau yang dikenal Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, berstatus tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Berbagai barang bukti yang diamankan tersebut berhubungan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu atas temuan emas seberat 74 kg beserta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat.

Oleh karena itu, ditegaskan bahwa barang-barang milik pribadi tersebut mencakup dokumen hingga pigura foto.Adapun seluruh barang bukti hasil penggeledahan yang telah dinyatakan tidak sah tersebut sama sekali tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index