KOTA TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar langkah penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati beberapa jalan protokol di Kota Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Teguh Supriyanto menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap PKL liar dilaksanakan demi mencegah penguasaan area publik secara tidak sah, mulai dari wilayah Jalan Satria Sudirman dekat Pasar Induk Tanah Tinggi hingga sepanjang Jalan Benteng Betawi.
”Kami bergerak cepat merespons keluhan masyarakat dan pengguna jalan akan maraknya para PKL liar yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang menyalahi peraturan. Petugas tadi sudah dikerahkan untuk menertibkan para PKL liar di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi sampai sepanjang jalan mengarah ke Stasiun Poris,” ujar Teguh, Selasa (11/8/26).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Trantibum) Satpol PP Kota Tangerang Hadi Ismanto menekankan bahwa pelaksanaan operasi tersebut telah mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
”Operasi penertiban tadi berjalan lancar dan kondusif, semua barang bukti penertiban berupa lapak liar dan lainnya sudah diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara langsung,” tambah Hadi.
Di samping itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi penertiban PKL liar di lokasi-lokasi lain yang mengganggu kenyamanan warga.