Kejagung Siap Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Kejagung Siap Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.(Sumber:NET)

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengambil langkah hukum praperadilan guna menggugat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.

Tim penasihat hukum Febrie mendaftarkan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini langsung direspons oleh Kejaksaan Agung yang menyatakan kesiapannya untuk mengikuti alur persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihak internalnya sudah memperoleh kabar terkait permohonan praperadilan dari Febrie lewat kuasa hukumnya.

Anang menjelaskan bahwasanya langkah praperadilan adalah hak konstitusional bagi tersangka maupun tim hukumnya sebagaimana dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Memang kemarin kami sudah menerima informasi yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Pada prinsipnya silakan saja," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8/2026) malam.

Menurut Anang, pihak Kejagung menaruh rasa hormat atas tindakan hukum yang diambil Febrie serta bakal mematuhi setiap tahap persidangan.

Guna menghadapi sepasang gugatan tersebut, Kejagung bakal membentuk tim khusus gabungan jaksa dan penyidik.

Perwakilan tim tersebut akan mewakili institusi dalam memberikan jawaban formal atas materi gugatan yang dilayangkan kubu Febrie.

"Nanti kami tunjuk tim Jaksa atau tim Penyidik yang akan menghadiri praperadilan," ujar Anang.

Ia menekankan kalau Kejagung optimistis seluruh tahapan penyidikan kasus dugaan TPPU ini dikerjakan sesuai koridor aturan hukum.

"Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin," tegasnya.

Sebelumnya, jajaran kuasa hukum Febrie mendaftarkan dua berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sasaran permohonan tersebut dialamatkan kepada jajaran penegak hukum, yaitu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejaksaan Agung, hingga Polda Metro Jaya.

Pengacara Febrie, Firman Wijaya, mendesak hakim agar membatalkan serangkaian tindakan hukum yang diterapkan pada kliennya.

Langkah yang digugat meliputi penetapan status tersangka, proses penahanan, hingga tindakan paksa selama masa penyidikan dugaan TPPU.

"Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Pihak penasihat hukum Febrie menganggap ada kekeliruan prosedur dalam mekanisme penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurut pandangan mereka, keterlibatan dua lembaga penegak hukum sekaligus dalam penetapan tersangka patut diuji lewat ranah praperadilan.

Melalui gugatan ini, pihak Febrie bermaksud agar pengadilan meneliti keabsahan seluruh prosedur penyidikan berdasarkan regulasi perundang-undangan.

Di sisi lain, Kejagung konsisten pada pendiriannya bahwa tindakan penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa pada Febrie sudah selaras dengan SOP.

Saat ini, muara perselisihan sah atau tidaknya proses hukum tersebut bakal dinilai secara resmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index