Upaya Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Bekasi Terus Berjalan

Upaya Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Bekasi Terus Berjalan
Ilustrasi penganiayaan.(Sumber:NET)

BEKASI - Jalur damai melalui pendekatan restorative justice terus diupayakan dalam perkara dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan tiga terdakwa, yakni NY, EB, dan B. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini sebenarnya telah diajukan sejak awal proses penyidikan di kepolisian.

"Ada rentang untuk perdamaian. Dari Polres juga sudah mengirim surat menyurat secara resmi ke pelapor dan terlapor untuk dilakukannya restorative justice pada Februari lalu. Kami selalu kooperatif, bahkan sampai menyerahkan KTP kepada pelapor sebagai bentuk keseriusan untuk berdamai. Dan upaya itu menjadi langkah yang kami utamakan hingga kini,” ujar tim kuasa hukum para terdakwa pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Perkara dugaan penganiayaan tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang sejak pertengahan pekan lalu. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kejadian kontak fisik diduga berlangsung antara ketiga terdakwa dan korban berinisial F di sebuah rumah makan di kawasan Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025.

“Sejak awal kami utamakan melalui pendekatan restorative justice. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab dan kesediaan kami untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan,” tegas pihak kuasa hukum.

Dalam kerangka mediasi, pertemuan antara pihak terdakwa dan korban yang didampingi kuasa hukumnya telah terlaksana di salah satu tempat makan di area Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Halim pada 17 Februari 2026.

"Dalam pertemuan itu kami mewakili terlapor meminta maaf kepada pelapor dan menyanggupi mengganti kerugian materil dan immateril yang dialami,” tuturnya.

Prosedur perdamaian dilanjutkan di Mapolres Metro Bekasi pada 18 Februari, namun mengalami penundaan ke tanggal 24 Februari 2026. Meskipun demikian, agenda tersebut tidak dihadiri oleh pihak korban, dan beberapa rangkaian upaya mediasi berikutnya juga belum membuahkan hasil.

"Korban ini sudah mau damai. Ada pengakuannya juga, kami bisa buktikan. Dan kami tegaskan lagi klien kami tidak arogan, justru selalu bangun komunikasi baik dan kooperatif," jelas perwakilan kuasa hukum terdakwa.

Persidangan perdana telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andri Falahandika Ansyahrul. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban di lokasi rumah makan wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025.

Di sisi lain, tim kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan yang telah melimpahkan berkas perkara ini setelah proses hukum berjalan selama lebih dari sembilan bulan. Pihaknya mengharapkan agar seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara adil tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.

"Kami juga mengimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini," ungkapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index