JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dalam memulihkan trauma anak dari terduga pelaku pencurian ayam yang meninggal dunia akibat dikeroyok warga di Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Dia menilai bahwa slogan Bali yang ramah bagi wisatawan menjadi sebuah tamparan keras.Sebab, pada saat yang bersamaan terjadi insiden memilukan ketika hukum justru kalah oleh amarah warga.
"Praduga tak bersalah, hak hidup dan perlindungan anak adalah harga mati. Negara wajib hadir memulihkan trauma anak dan menjamin kehidupan keluarga korban," kata Rieke dalam keteranganya di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menekankan bahwa tidak ada tempat di Indonesia untuk tindakan main hakim sendiri.
Proses hukum mesti tetap berjalan, dan para pelaku pengeroyokan wajib diusut sampai tuntas.Dia mengingatkan agar tidak ada standar ganda dalam penegakan hukum antara warga negara asing dan warga negara Indonesia.
"Mari kami kami buktikan hukum berlaku untuk semua. Kepada Polri tegakkan hukum dan pulihkan kepercayaan publik," katanya.
Rieke kemudian menyarankan agar kepolisian membuat tim khusus guna mengusut tuntas peristiwa tersebut.Hal terpenting adalah melacak siapa saja pelaku pengeroyokan, apa penyebab kematiannya, serta apakah terdapat kelalaian dalam pencegahan.
Di samping itu, dia meminta pihak kepolisian untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel dengan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
"Jangan biarkan ada kesan 'kasus bule cepat, kasus rakyat sendiri lambat'. Keadilan harus terasa, bukan hanya di atas kertas," tegasnya.
Menurut Rieke, Bali memegang Tri Hita Karana sebagai pedoman hidup, yaitu Parahyangan (menghormati hidup sebagai anugerah Tuhan); Pawongan (menyelesaikan persoalan lewat musyawarah, tepo seliro, bukan pengeroyokan); dan Palemahan (menjaga supaya tidak ada warga yang terdesak mencuri akibat himpitan ekonomi).
Kebudayaan Bali, menurutnya, merupakan jalan kedamaian.Fungsi banjar, pecalang, serta tokoh adat perlu diaktifkan kembali sebagai penengah.
"Jangan biarkan Bali kehilangan jiwanya, Bali yang damai," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak hanya bertindak sebagai penengah pasca-kejadian, tetapi juga memikul tanggung jawab untuk melakukan pencegahan lewat tiga langkah penguatan.
Pertama, jaring pengaman sosial yang menyasar keluarga rentan supaya tidak ada lagi warga yang nekat mencuri karena lapar.
Kedua, penyediaan layanan hukum gratis di tingkat desa agar warga paham ke mana harus mengadu selain ke massa.
Ketiga, pelatihan bagi pecalang dan aparat desa mengenai standar operasional prosedur (SOP) penanganan terduga pelaku secara manusiawi untuk kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Mari jadikan keamanan wisatawan berbanding lurus dengan rasa aman warga lokal," tegasnya.
Rieke menekankan kembali bahwa desa adat merupakan benteng terakhir bagi Bali.Jangan sampai Bali hanya bersikap ramah kepada turis, tetapi lupa untuk melindungi rakyatnya sendiri.
Dia memberikan rekomendasi agar peran Perumah dihidupkan kembali, serta penerapan sanksi adat untuk perkara-perkara ringan.
Termasuk mengarahkan pecalang untuk mengamankan, menenangkan, lalu menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
"Jangan biarkan emosi sesaat merusak nilai tepo seliro yang sudah diwariskan leluhur. Negara siap mendukung dengan penguatan regulasi dan anggaran agar desa adat tidak berjuang sendiri," kata Rieke.