Menteri LH Serukan Pertobatan Ekologis untuk Hutan Mangrove

Menteri LH Serukan Pertobatan Ekologis untuk Hutan Mangrove
Ilustrasi Hutan Mangrove (FOTO: NET)

SUMBAWA - Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat melakukan penanaman bibit mangrove bersama perwakilan berbagai elemen dalam agenda Mangrove for Life pada 7 Juli 2026.

Aktivitas ini menjadi bagian dari gerakan nasional guna memulihkan kembali ekosistem wilayah pesisir yang mengalami kerusakan.

Dalam momentum itu, Menteri memaparkan data mengenai 700 ribu hektare atau setara 30 persen dari keseluruhan 3,4 juta hektare hutan mangrove di tanah air yang kondisinya telah rusak.

Tingkat kerusakan tersebut setara dengan luas penggabungan wilayah Banten dan DKI Jakarta.

Ajakan mengenai pertobatan ekologis pun disuarakan sebagai bentuk tanggapan atas krisis lingkungan hidup yang tengah melanda.

Kendati demikian, muncul keraguan mengenai apakah imbauan moral itu dapat bertransformasi menjadi jalan keluar konkret atau sekadar menjadi pidato tanpa dampak bagi jalannya pembangunan yang eksploitatif.

Langkah menanam bibit dianggap mempunyai nilai penting, tetapi tidak akan mampu mengimbangi kecepatan kerusakan tanpa dibarengi perubahan kebijakan struktural yang berani.

Bila tidak dibarengi dengan audit perizinan, pembatalan konsesi, serta penegakan regulasi hukum, imbauan untuk bertobat dikhawatirkan hanya menjadi wacana rutin tiap tahun.

Proses pertobatan ekologis yang sesungguhnya memerlukan ketegasan politik, bukan sekadar sebuah kegiatan seremonial belaka.

Frasa tersebut sebetulnya bukan konsep anyar, lantaran pernah digaungkan oleh Paus Fransiskus lewat Ensiklik Laudato Si’ pada 24 Mei 2015.

Namun, terdapat risiko ketika istilah keagamaan dipakai untuk menyamarkan tatanan kekuasaan yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

"Ketika semua pihak disuruh 'bertobat', maka korporasi perusak, pejabat pemberi izin, dan petani serta nelayan miskin disetarakan, walaupun bobot tanggung jawab berbeda."

Alih fungsi lahan mangrove menjadi kawasan pertambakan maupun area industri merupakan suatu ketetapan politik ekonomi, bukan semata-mata karena rendahnya kepedulian warga.

Di dalam kajian ilmiah, penyamaan beban tanggung jawab tersebut dinilai sebagai bentuk moral hazard yang menyamarkan antara aktor utama perusakan dan pihak korban.

Konsep pertobatan ekologis semestinya dimaknai sebagai program pembenahan regulasi demi membetulkan cara pandang terhadap kelestarian ekosistem pantai.

Supaya tidak berujung sebagai panggung politik, dibutuhkan empat tindakan konkret meliputi tobat struktural, ekonomi, keterbukaan data, serta kultural.

Pertobatan ekologis tidak memerlukan ratapan, melainkan ketegasan politik untuk mengategorikan perusakan lingkungan sebagai tindak kriminalitas sekaligus keberanian membatalkan izin operasi.

Apabila hal itu tidak diwujudkan, masyarakat di negara ini hanya akan mahir berteori namun gagal mengimplementasikan pemulihan yang nyata terhadap kelestarian alam.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index