Polri Selidiki Korupsi Pasokan Batu Bara yang Picu Mati Lampu Masal

Polri Selidiki Korupsi Pasokan Batu Bara yang Picu Mati Lampu Masal
Ilustrasi Batu Bara (FOTO: NET)

JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri secara resmi telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kurun waktu 2018-2026 ke fase penyidikan.

Langkah peningkatan status perkara ini merujuk pada Laporan Polisi nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI serta Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Kasus tersebut berhubungan dengan penyelewengan distribusi batu bara yang mengakibatkan tersendatnya pasokan bahan bakar PLTU, sehingga diduga menjadi penyebab pemadaman listrik masal di Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, sampai sebagian area Jabodetabek.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Robertus memaparkan bahwa tim penyidik mengendus adanya tiga macam modus operandi penyelewengan dalam penyediaan bahan baku batu bara untuk PLTU tersebut.

"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," kata Robertus.

Bukan hanya pemalsuan mutu, aparat penegak hukum juga mengidentifikasi adanya kecurangan pada volume pasokan serta ketidakselarasan antara dana pembayaran atau nominal kontrak dengan fakta riil di lapangan.

"Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," ujar Robertus.

Robertus menyatakan bahwa tindakan ini disinyalir menghambat pasokan batu bara ke PLTU, akan tetapi mengenai jumlah pasti kerugian negara, pihak kepolisian kini tengah menjalin komunikasi dengan BPK RI untuk menggelar audit investigasi secara resmi.

Pihak penyidik saat ini tengah berkonsentrasi melakukan interogasi kepada para saksi, mengumpulkan keterangan ahli, menyita berkas penting, mengamankan alat bukti elektronik, serta melacak perputaran uang dan kepemilikan aset terkait indikasi keterlibatan individu maupun perusahaan, termasuk di antaranya PT OBP dan PT BRA.

Kortas Tipidkor Polri pun memastikan bakal melayangkan panggilan kepada pihak Kementerian ESDM guna menelisik lebih dalam perkara ini.

"Berkaitan dengan blackout tadi, itu memang juga bagian dari objek yang akan kami lakukan proses penyidikan. Tadi seperti yang disampaikan oleh Direktur Penindakan, ada beberapa saksi termasuk dari ESDM juga akan dilakukan pemeriksaan ke depannya," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Totok melanjutkan, dari total 34 pihak yang masuk dalam daftar agenda klarifikasi, baru ada 16 orang yang sudah memberikan kesaksian, sementara sisanya masih dalam tahap pemeriksaan berkas.

"Ada 16 keterangan yang sudah diminta keterangan. Awalnya kami sudah mengeluarkan 34, yang baru bisa diklarifikasi 16. Kemudian yang kedua, beberapa dokumen juga sudah kami analisis, sehingga kami menemukan peristiwa pidana korupsi tadi, sehingga kami naikkan ke proses penyidikan," ungkapnya.

Kasus ini melingkupi kurun waktu perbuatan pidana dari tahun 2018 sampai 2026, dan sampai detik ini tim penyidik belum mengumumkan pihak tersangka karena masih berfokus menghimpun berbagai alat bukti.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index