Empat Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Divonis Bui

Empat Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Divonis Bui
Hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Sumber: NET)

JAKARTA - Kasus penyiraman cairan kimia jenis air keras oleh empat oknum prajurit TNI terhadap seorang aktivis KontraS bernama Andrie Yunus kini telah resmi dijatuhi vonis hukum.

Keempat oknum tentara yang terbukti melakukan penyiraman air keras tersebut dijatuhi hukuman kurungan bervariasi mulai dari 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara.

Putusan perkara ini dibacakan langsung oleh dewan majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026).

Keempat orang yang duduk di kursi terdakwa tersebut masing-masing adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Pihak majelis hakim menyatakan bahwa keempat tentara yang berstatus sebagai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan penyiraman air keras kepada Andrie.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.

Berikut merupakan rincian putusan hukuman penjara bagi tiap-tiap terdakwa: Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah lantaran melanggar regulasi Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 perihal KUHP.

Hakim menjelaskan bahwa terdakwa I, yakni Edi, terbukti melakukan tindakan provokasi kepada para terdakwa yang lainnya.

Hakim memaparkan bahwa terdakwa II, yakni Budhi, merupakan sosok yang menginisiasi ide penyiraman air keras terhadap diri Andrie.

Budhi juga disebut sebagai figur yang meracik dan menyiapkan ramuan cairan kimia air keras tersebut.

Hakim mengungkapkan bahwa terdakwa Nandala selaku perwira semestinya memiliki kemampuan untuk mencegah aksi kriminal itu terjadi, namun dirinya justru ikut serta dalam merencanakan aksi tersebut.

Hakim membeberkan bahwa Nandala bersama Sami juga ikut andil dalam melacak posisi keberadaan Andrie Yunus.

Hakim selanjutnya menjabarkan beberapa poin yang memperberat sekaligus meringankan hukuman bagi para terdakwa tersebut.

Hakim menyebutkan ada lima poin utama yang mendasari pemberatan vonis, di antaranya adalah rusaknya reputasi institusi TNI sampai akibat cacat permanen yang diderita oleh korban.

Berikut adalah kelima poin pemberat tersebut: 

Aspek kepentingan militer 

A. Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum. 

Peradilan militer sebagai lembaga penegakan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.

B. Bahwa para terdakwa selaku prajurit TNI telah terdidik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI. 

Namun, para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus yang mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan.

C. Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif.Hal tersebut sangat merusak citra TNI.

D. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan masyarakat. 

Aspek pelaku 

A. Bahwa penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Saudara Andrie Yunus yang dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dengan tidak memikirkan dampak bagi satuan maupun bagi diri para terdakwa. 

B. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di Jalan Salemba 1 tepatnya di Jembatan Talang 2 tersebut dilakukan hanya berdasarkan over-responsif terhadap berita yang tersebar di media sosial. 

Aspek perbuatan

A. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi.

B. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. 

Aspek akibat tindak pidana 

A. Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia.

B. Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik. 

C. Bahwa perbuatan terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan. Bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut, Saudara Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.

Di sisi lain, hakim juga memasukkan poin-poin yang dapat meringankan masa hukuman bagi para terdakwa.

Salah satu kondisi yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang dinilai kooperatif, berterus terang, serta mengakui dan menyesali segala perbuatannya.

"Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin," ujar hakim.

Hakim menerangkan bahwa terdakwa I, II, dan III memiliki catatan rekam jejak penilaian yang baik selama mengabdi di kesatuan TNI AL, begitu pula dengan terdakwa IV di kesatuan TNI AU.

Hakim pun menguraikan bahwa para terdakwa sempat ikut serta dalam menjalankan tugas misi perdamaian internasional di wilayah Lebanon dan Kongo.

Hakim menambahkan jika para terdakwa pun sudah melayangkan ungkapan permohonan maaf atas tindakan yang mereka perbuat.

Pernyataan permohonan maaf itu diutarakan secara langsung di ruang persidangan.

"Kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa," ujar hakim.

Selain hukuman kurungan, hakim juga menetapkan sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak hormat alias dipecat dari dinas kemiliteran terhadap dua orang terdakwa.

Terdakwa yang dijatuhi sanksi pemecatan dari korps militer tersebut yaitu terdakwa I Edi Sudarko beserta terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.

Edi dijatuhi sanksi pidana penjara selama 3 tahun, sedangkan untuk Budhi dikenakan sanksi penjara selama 2,5 tahun.

"Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim saat membacakan amar putusan.

"Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 micron. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," imbuh hakim.

Sebaliknya, hakim memilih tidak menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi terdakwa III Nandala serta Terdakwa IV Sami Lakka.

Hakim menegaskan bahwa keempat terdakwa secara sah dinyatakan bersalah atas tindakan penganiayaan berat yang menimbulkan luka serius pada fisik Andrie.

Di pihak lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum yang mendampingi Andrie Yunus, memandang putusan kurungan 1,5 sampai 3 tahun bagi keempat oknum tentara itu tidak memenuhi rasa keadilan.

TAUD menganggap vonis pidana tersebut dinilai tidak sebanding dengan tindak kejahatan yang dikerjakan oleh para terdakwa.

"Tapi yang kami lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dicerminkan juga dan ditunjukkan juga lewat putusan hari ini yang hanya menghukum para pelaku dengan hukuman yang rendah dan tidak setimpal dengan apa yang dilakukan," kata perwakilan TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

TAUD berasumsi bahwa hukuman yang dijatuhkan bagi para terdakwa tersebut sama sekali tidak berpihak kepada kepentingan Andrie selaku korban.

TAUD mengindikasikan bahwa hasil putusan sidang ini mencerminkan adanya praktik impunitas yang langgeng.

"Tapi yang perlu ditekankan bahwa ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, yang selama ini tentu terus-menerus kami lihat bahwa prosesnya tentu lebih mengedepankan martabat dari institusi TNI, dibandingkan untuk memproses atau menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak pidana gitu," ujarnya.

TAUD kemudian mengkritisi dasar pertimbangan dewan hakim yang menurut pandangan mereka menganggap tidak ada niatan buruk dari para pelaku untuk menimbulkan luka berat bagi Andrie.

TAUD menilai kondisi ini berpotensi memicu terjadinya bias fokus dalam perkara hukum tersebut.

"Majelis hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan mens rea para terdakwa, karena mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera yang merupakan hal yang tentu kami harus soroti bahwa ini adalah perkataan atau pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia gitu," ucap TAUD.

TAUD beranggapan bahwa keputusan majelis hakim militer yang memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa wadah air keras bertolak belakang dengan hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Juni 2026.

TAUD berasumsi jika langkah memusnahkan botol tumbler tersebut justru akan mempersulit jalannya proses investigasi yang bergulir di Polda Metro Jaya.

"Kemudian ketika majelis hakim dari peradilan militer ingin memusnahkan barang bukti, ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini. Dan otomatis proses penyidikan maupun proses penegakan hukum terhadap kasus Andrie Yunus di peradilan umum itu juga akan terhambat karena adanya proses pemusnahan barang bukti gitu," ujar TAUD.

TAUD memandang penanganan perkara hukum Andrie yang digelar di lingkungan pengadilan militer ini terkesan terlalu dipaksakan.

TAUD turut mengungkit perihal indikasi keterlibatan dari 16 orang pelaku dalam kasus tersebut.

"Konstruksi kasus ini bukanlah wilayahnya atau yurisdiksi dari peradilan militer melainkan peradilan umum, tapi seolah-olah dipaksakan karena di dalamnya ada keterlibatan aparat militer yang melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus kemudian dipaksakan melalui peradilan militer," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index