Buka Praktik Ilegal di Ciputat, WN Vietnam Dideportasi

Buka Praktik Ilegal di Ciputat, WN Vietnam Dideportasi
Dokter gigi asal Vietnam, TAT, saat didatangi petugas pengawasan dan penindakan Keimigrasian Jakarta Selatan di klinik di Ciputat, Tangsel.(Sumber:NET)

JAKARTA - Seorang warga negara asal Vietnam dengan inisial TAT telah melanggar ketentuan terkait izin tinggalnya selama berada di Indonesia.

WNA yang berprofesi sebagai dokter gigi tersebut kedapatan membuka layanan medis pada salah satu klinik di daerah Ciputat.

Usai mendapati temuan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap TAT yang berujung pada tindakan deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menyampaikan bahwa pada awalnya TAT tiba di Indonesia dengan memanfaatkan izin tinggal kunjungan (ITK).

Akan tetapi, ia kemudian terbukti menyediakan jasa pelayanan medis sebagai dokter gigi pada sebuah klinik yang berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat,” jelas Winarko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2026).

Sejumlah petugas dari tim pengawasan serta penindakan Kanim Jaksel selanjutnya mendatangi klinik yang dimaksud.

Pada pemeriksaan awal, TAT sempat berdalih dan mengaku sebagai pasien yang hendak melakukan perawatan medis di klinik tersebut.

Namun, setelah proses penyelidikan dilakukan secara lebih mendalam, terungkap fakta bahwa TAT merupakan tenaga medis yang memberikan pelayanan di sana.

Ia lantas diamankan menuju Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Selatan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengumpulan sejumlah barang bukti, TAT pada akhirnya dinyatakan bersalah karena menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya.

Pihak berwenang kemudian mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi TAT ke negara asalnya, Vietnam, pada Jumat (5/6/2026).

“Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Winarko.

Identitas serta nama WNA tersebut kini juga telah dimasukkan ke dalam daftar tangkal agar tidak bisa kembali memasuki wilayah Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index