Moch Mahrus Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

Moch Mahrus Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim
KPK menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus.(Sumber:NET)

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch.Mahrus, untuk 20 hari pertama sejak hari ini.

Tindakan penahanan tersebut dilakukan seusai Mahrus selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat pada Pemprov Jatim TA 2019–2022.

com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Mahrus tampak telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 183 dengan kondisi kedua tangan diborgol.

Mahrus kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK tepat pada pukul 17.26 WIB.Saat disinggung mengenai perkara yang menjeratnya, politikus dari Partai Gerindra itu memilih bungkam.

Ia berjalan mengekor petugas pengawal tahanan menuju mobil tahanan.Sebelumnya, yakni pada Rabu (22/7), KPK telah lebih dahulu menahan tiga tersangka dari kalangan swasta.

Mereka yaitu Achmad Yahya beserta M.Fathullah dari Kabupaten Pasuruan dan Ra.Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.

Ketiganya berstatus sebagai pihak pemberi suap yang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi penyelidikan tertutup yang berlanjut pada operasi tangkap tangan terhadap terduga pelaku korupsi pada Desember 2022 lalu terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P.Simanjuntak.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari 4 penerima serta 17 pemberi suap.

Daftar tersangka penerima suap meliputi mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Bagus Wahyudiono selaku Staf Anwar Sadad.

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 17 tersangka pemberi suap meliputi Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahud; Wakil Ketua & Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua & Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi; serta pihak swasta asal Kabupaten Sampang yakni Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Kemudian pihak swasta Kabupaten Probolinggo yang kini menjabat Anggota DPRD Jatim 2024–2029 Moch Mahrus; pihak swasta asal Tulungagung atas nama A.Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa asal Tulungagung Sukar; serta pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.

Selanjutnya pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M.Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta asal Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta Kabupaten Gresik yang kini menjadi Anggota DPRD Jatim 2024–2029 Hasanuddin; serta pihak swasta asal Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.

Belakangan waktu ini, KPK telah menghentikan penyidikan perkara atas tersangka Kusnadi disebabkan yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index