Pengusutan Kasus Lombok Barat, KPK Sita 2 Mobil dari Pendopo

Pengusutan Kasus Lombok Barat, KPK Sita 2 Mobil dari Pendopo
Salah satu unit kendaraan jenis roda 4 merek Chevrolet Trailblazer warna hitam diangkut menggunakan truk towing dari garasi pendopo Bupati Lombok Barat, NTB.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membawa dua unit mobil dari garasi pendopo Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (28/7/2026).Armada tersebut diangkut memakai truk derek dalam kondisi seluruh bodi tertutup kain.

Proses pengangkutan ini dilakukan lima hari seusai tim KPK melakukan penggeledahan di pendopo yang selama ini ditempati oleh Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini beserta keluarga.

Dua armada tersebut meliputi Honda HR-V warna hijau metalik serta satu mobil Chevrolet warna hitam.Kedua kendaraan tersebut sebelumnya telah dipasangi pita segel sejak penggeledahan pada Kamis malam.

Pihak tim KPK hingga kini belum memberi keterangan resmi terkait tujuan penyitaan ataupun keterkaitan kedua unit mobil tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Sekitar pukul 09.50 Wita, kedua armada dinaikkan ke truk derek lalu ditutup kain sebelum beranjak meninggalkan area pendopo.Kegiatan tersebut mendapat pengawalan langsung dari penyidik KPK yang mengendarai sebuah minibus.

Awak media di area lokasi tidak mendapatkan penjelasan langsung dari tim penyidik di lapangan.Penyitaan mobil ini bertindak sehari setelah penyidik KPK memeriksa 13 orang saksi di Kantor Perwakilan BPKP NTB.

Para saksi berasal dari lingkup Pemkab Lombok Barat, entitas konstruksi, pihak rumah sakit, notaris, hingga sejumlah jajaran yang terlibat transaksi tanah.

Agenda pemeriksaan ditujukan guna mendalami dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada lingkup Pemkab Lombok Barat.

Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB Temmy Pratama membenarkan bahwa instansinya meminjamkan fasilitas ruangan untuk tim penyidik KPK selama satu hari. “Kami hanya menyediakan ruangan sesuai dengan adanya surat peminjaman yang diajukan pada Sabtu,” kata Temmy (28/07/26). Ia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Perkara ini bermula dari tindakan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di wilayah Lombok Barat pada 20 Juli 2026.

Langkah hukum KPK kemudian menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani selaku tersangka.

Tiga tersangka tersebut dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari pertama hingga 9 Agustus 2026.KPK menengarai sejumlah proyek pada lingkungan Pemkab Lombok Barat disetir melalui korporasi tertentu dengan estimasi nilai mencapai Rp17,9 miliar.

Dari rangkaian kasus tersebut, Lalu Ahmad Zaini ditengarai mengantongi aliran dana kurang lebih Rp10,8 miliar beserta uang, barang, maupun fasilitas lain dari pihak swasta.

Penyidik turut menelusuri pemanfaatan dana guna pembelian aset tanah serta kepemilikan porsi saham rumah sakit.Pada penanganan awal perkara, tim KPK menyita barang bukti senilai kisaran Rp9,06 miliar.

Rangkaian barang bukti mencakup uang tunai, dokumen kepemilikan tanah, satu unit Toyota Alphard, serta kuitansi transaksi tanah.Mengenai status dua unit mobil yang baru diangkut dari pendopo, KPK belum merilis keterangan resminya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index