Mantan TNI di Surabaya Didakwa KDRT, Seret Istri dan Tembak Pistol

Mantan TNI di Surabaya Didakwa KDRT, Seret Istri dan Tembak Pistol
Terdakwa kasus KDRT menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan penganiayaan terhadap istrinya.(Sumber:NET)

SURABAYA – Bambang Abrianto bin Tamami, seorang mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus hukum tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan Hadiyanto, menghadirkan korban yang juga istri terdakwa, Yully Setyowati, beserta anaknya. 

Di depan majelis hakim, Yully membeberkan kronologi penganiayaan yang dialaminya, mulai dari dipukul, dikejar saat berniat kabur, diseret kembali ke dalam kediaman, hingga diancam menggunakan pisau dapur sampai terluka.

Tidak hanya itu, terdakwa dilaporkan sempat melepaskan tembakan memakai senjata api miliknya ke arah kursi rumah.

“Terdakwa juga sempat menembakkan pistolnya, setelah saya diseret ke ruang tamu,” terang Yully di persidangan, Selasa (19/5/2026).

Yully memaparkan bahwa tindakan keji tersebut bukan pertama kalinya terjadi. Sejak membina rumah tangga pada 2022, ia mengaku kerap menerima perlakuan kasar dari sang suami.

“Saat ini saya juga sedang proses perceraian,” singkat Yully.

Keterangan Yully diperkuat oleh kesaksian anak mereka yang melihat langsung perbuatan kejam sang ayah kepada ibunya.

“Iya yang mulia, saya melihat kejadian itu,” ujarnya.

Ketika Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, menanyakan status pekerjaan terdakwa, Yully mengonfirmasi bahwa Bambang dulunya adalah prajurit aktif. Status militer tersebut lepas setelah ia dilaporkan oleh seorang wanita yang mengaku dihamili oleh terdakwa, yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.

“Awalnya terdakwa anggota TNI. Kemudian ada laporan seorang wanita yang dihamili terdakwa, lalu diproses dan diberhentikan,” Terang Yully.

Terdakwa Mengakui Perbuatan

Di dalam ruang sidang, terdakwa sama sekali tidak membantah kesaksian yang diutarakan para saksi. Ia membenarkan semua tindakan brutalnya dan langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Yully di depan hakim.

Namun, saat JPU mencecar alasan penggunaan senjata tajam dan senjata api dalam aksi tersebut, terdakwa berdalih bahwa hal itu hanya dilakukan untuk menakut-nakuti korban.

“Saya gunakan pisau itu sebenarnya untuk menggertak saja, tapi karena istri saya terus memberontak, akhirnya terkena ke bagian tubuhnya. Pistol itu juga, saya menembakan ke sofa di rumah,” terang terdakwa.

Melihat adanya penggunaan senjata api, majelis hakim mempertanyakan potensi jeratan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senpi terhadap terdakwa. Merespons hal itu, Jaksa Suparlan menyebutkan bahwa perkara tersebut masih dikaji lebih dalam.

Berdasarkan berkas dakwaan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat malam, 20 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kediaman mereka yang berlokasi di kawasan Grand Pakuwon Cluster Gladstone, Surabaya.

Akar permasalahan bermula sehari sebelumnya, saat Yully mendapati adanya pesan mencurigakan di aplikasi TikTok pada ponsel suaminya yang tampak sengaja dihapus. Temuan itu memicu cekcok besar di antara keduanya. Terdakwa sempat pergi ke rumah orang tuanya di Blitar untuk menenangkan diri, namun adu mulut tetap berlanjut via telepon hingga akhirnya Bambang memutuskan kembali ke Surabaya.

Tiba di rumah dengan emosi yang meluap, terdakwa mendobrak pintu masuk dan langsung mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri ke luar rumah. Yully sempat berhasil keluar, tetapi terdakwa langsung menyeretnya kembali ke dalam.

Dilerai Pihak Keamanan dan Dibawa ke Polrestabes

Dakwaan dari kejaksaan menguraikan tindakan kekerasan yang sangat membahayakan nyawa. Situasi kian mencekam saat terdakwa menyeret korban ke area dapur lalu mengambil sebilah pisau.

Senjata tajam itu sempat diarahkan ke leher korban. Akibat korban mencoba melawan, pisau tersebut justru menyayat paha kanan Yully.

Aksi kejam belum berhenti. Terdakwa membawa korban ke ruang tamu, mengempaskannya ke lantai, lalu memukulnya kembali. Terdakwa juga mengarahkan pistol ke arah wajah korban dan menembakkannya. Beruntung tembakan itu meleset dan mengenai sofa karena korban sempat menghindar.

Kegaduhan tersebut akhirnya didengar oleh seorang petugas keamanan perumahan bernama Kevin, yang langsung datang melerai. 

Kendati demikian, aksi kekerasan dikabarkan baru benar-benar reda setelah personel dari Polrestabes Surabaya tiba di tempat kejadian perkara untuk mengamankan kedua pihak demi proses hukum.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban menderita sejumlah luka, di antaranya luka lecet pada kepala, wajah, dada, tangan, serta kaki. 

Ditemukan juga memar pada tangan akibat hantaman benda tumpul serta luka robek di kaki akibat senjata tajam. Walau demikian, cedera tersebut dilaporkan tidak sampai mengganggu aktivitas dan pekerjaan korban sehari-hari.

Atas perbuatannya, Bambang Abrianto didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index