Ratusan ASN DPRD Riau Diminta Kembalikan Uang Korupsi SPPD

Ratusan ASN DPRD Riau Diminta Kembalikan Uang Korupsi SPPD
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.(Sumber:NET)

PEKANBARU - Sekitar 300 orang aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, bakal dipindahkan. 

Hal ini dilakukan imbas kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. Ratusan ASN ini diduga terlibat dan menerima aliran dana dari dugaan korupsi tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto meminta seluruh ASN Setwan DPRD Riau, yang terlibat dan menerima aliran dana korupsi, agar mengembalikan kerugian negara.

Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui mekanisme pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Kalau gaji tidak dipotong, hanya TPP saja. Kami juga tidak ingin keluarga mereka sampai tidak bisa makan," ujar Hariyanto saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (19/5/2026).

Hariyanto menyampaikan, pemotongan TPP merupakan langkah paling ringan yang diambil pemerintah. Sebab, jika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum, maka sanksi yang dihadapi ASN terkait bisa jauh lebih berat, termasuk ancaman pidana.

Sebelumnya, Pemprov Riau bakal memindahkan seluruh ASN di Setwan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, imbas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.

Sedikitnya ada sekitar 300 ASN di DPRD Riau yang kena "cuci gudang". Mereka akan dipindahkan ke instansi lain akibat kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Langkah ini diambil langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

"Kebijakan ini kami ambil untuk penyegaran dengan sistem baru. Ini murni penyegaran organisasi," ucap Hariyanto saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (19/5/2026).

Hariyanto menegaskan, langkah tersebut dilakukannya semata-mata untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan daerah di masa mendatang.

Ia pun meminta kepada masyarakat, untuk tidak terpengaruh isu simpang siur terkait perombakan besar-besaran di kantor wakil rakyat tersebut. 

Hariyanto menyebut, dugaan praktik SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau bukan lagi persoalan baru. Masalah tersebut sudah menjadi pola yang mengakar di dalam sistem kerja internal di Setwan DPRD Riau.

Menurutnya, pola penyimpangan yang terus muncul setiap tahun, menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

"Jadi kami memilih melakukan pergantian seluruh ASN di Setwan (DPRD) Riau, untuk memutus rantai praktik lama. Kalau orangnya tetap (meskipun sistem baru), pola lama dikhawatirkan ikut terbawa. Maka kami lakukan penyegaran total," jelas Hariyanto.

Hariyanto menyebut, ratusan ASN yang dipindahkan itu, nantinya akan ditempatkan di sejumlah instansi dibawah naungan Pemprov Riau. Seperti di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, hingga ke beberapa panti sosial milik pemerintah daerah. Secara teknis, proses pemindahan dilakukan dalam dua tahap.

Sebagaimana diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DRPD Riau.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2021. Dalam kasus ini, menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau di periode itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah bukti yang memperkuat adanya korupsi perjalanan dinas fiktif. 

Di antaranya, surat perjalanan dinas fiktif, tempat penginapan fiktif, hingga 35.000 lebih tiket pesawat fiktif. Sebab, saat itu tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19.

Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Dalam proses penyidikan, polisi memanggil saksi-saksi yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.

Di antaranya, 400 lebih pegawai dan pejabat di Setwan DRPD Riau. Usut punya usut, ternyata uang rakyat itu juga mengalir ke artis Hana Hanifah, yang diduga untuk membayar jasa. Uang itu diberikan seorang ASN di Setwan DRPD Riau.

Selain itu, penyidik juga menyita 4 apartemen di Batam, Kepulauan Riau. Salah satu apartemen adalah milik Muflihun. Lalu, penyidik menyita salah satu rumah milik Muflihun di Pekanbaru. 

Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menyita 11 unit homestay di Kabupaten Limopuluh, Sumatera Barat. Aset-aset yang disita ini, diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.

Akibat kasus ini, polisi menghitung kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar.

Penyidik telah menemukan bukti adanya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Hanya saja, sampai hari ini, belum terungkap siapa dalangnya dalam kasus dugaan korupsi ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index