Di DPR, Menhan Bocorkan Perwira Tinggi TNI Dihukum Seumur Hidup

Di DPR, Menhan Bocorkan Perwira Tinggi TNI Dihukum Seumur Hidup
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, memastikan bahwa oknum prajurit TNI yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bakal menerima hukuman paling berat.

Sjafrie menyatakan, mekanisme peradilan militer di Indonesia menerapkan standar penegakan hukum yang amat ketat serta disiplin tinggi bagi setiap prajurit yang melakukan pelanggaran.

"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Dia meyakinkan, penegakan disiplin di lingkungan internal TNI senantiasa berjalan tanpa pandang bulu, tanpa melihat pangkat ataupun jabatan yang dipunyai pelaku.

 Guna membuktikan ketegasan peradilan militer, Sjafrie memberikan contoh mengenai adanya perwira tinggi TNI yang tetap menerima hukuman berat ketika terbukti bersalah.

"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar Menhan.

"Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kami lakukan itu," sambung dia.

Sjafrie mengimbuhkan, objektivitas serta kredibilitas sistem hukum militer pada saat ini tidak berdiri sendiri, melainkan telah terintegrasi dan berkolaborasi dengan berbagai lembaga penegak hukum sipil tertinggi di negara, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

"Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," pungkasnya.

Di Tengah Gugatan Reformasi Peradilan Militer

Sebagai informasi, empat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang ditengarai berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES). 

Tampak dalam foto, seorang personel Polisi Militer (paling kiri) mengawal empat oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Edi Sudarko (kiri ke kanan), terdakwa penyerangan cairan asam terhadap aktivis Hak Asasi Manusia, Andrie Yunus, usai persidangan mereka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Pernyataan tegas Menhan di gedung DPR ini mengemuka di tengah desakan masif dari masyarakat sipil yang menuntut adanya reformasi dalam sistem hukum TNI.

Seperti diketahui, koalisi masyarakat sipil yang tergabung ke dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan baru saja menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/5/2026).

Gugatan bernomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani tersebut menuntut agar oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum bisa diadili melalui peradilan sipil, bukan peradilan militer, guna memastikan keadilan yang transparan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index