Eks Camat Pakal Ingkar Janji, Korban Bakal Lapor Polrestabes Surabaya

Eks Camat Pakal Ingkar Janji, Korban Bakal Lapor Polrestabes Surabaya
Cholifah, Ibu salah satu korban penipuan Mantan Camat Pakal mendatangi rumah Aspirasi Cak Ji.(Sumber:NET)

SURABAYA- Kasus dugaan penipuan lowongan kerja oleh mantan Camat Pakal, Surabaya, Deddy Sjahrial Kusuma yang merugikan hingga Rp 200 juta masih belum mendapatkan titik terang. 

Salah satu ibu korban, Cholifah mengungkapkan bahwa Deddy kembali melakukan wanprestasi atas janji untuk mengembalikan uang para korban.

Ia menjelaskan, putranya pernah dijanjikan Deddy pekerjaan sebagai bagian administrasi di kantor kecamatan dengan membayar biaya sebesar Rp 25 juta. Mulanya, sang putra dijanjikan akan dipekerjakan pada November 2025, tapi sampai sekarang masih belum mendapat kabar yang jelas.

Cholifah pun juga sudah sempat mengirimkan surat somasi pertama pada Senin (11/5/2026) dan saat itu Deddy janji akan mengembalikan uang ganti ruginya secara penuh dengan tenggat waktu sampai Rabu (13/5/2026).

“Setelah saya kirim somasi pertama, kan mau saya kirim somasi kedua minggu depannya, terus orangnya (Deddy) telepon, katanya bakal dikembalikan uang saya full disuruh nunggu saja Rabu jam 12.00 WIB,” ungkap Cholifah di Rumah Aspirasi, Selasa (19/5/2026).

Namun, janji itu tak ditepati. Sebab, Deddy kembali melakukan wanprestasi dan nomor teleponnya tiba-tiba tidak dapat dihubungi.

“Saya hubungi lagi hari Rabu tidak bisa dihubungi, tidak ada jawaban apapun, wanprestasi lagi orangnya,” ucapnya.

Akhirnya, Cholifah kembali mengirimkan somasi kedua pada kemarin, Senin (18/5/2026). Ia juga berencana akan membawa kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Senin (25/5/2026) mendatang, jika belum ada kepastian dari Deddy.

“Saya niatnya mau lapor ke Polrestabes, tapi ini menunggu seminggu lagi nanti Senin setelah somasi kedua saya buat baru ke sana,” tuturnya.

Cholifah juga beberapa kali sudah mendatangi rumah Deddy, tetapi yang bisa ditemui selalu hanya istrinya.

“Istrinya itu selalu bilang ‘saya tidak tahu Bu itu urusan Bapak’. Pokoknya billing kalau Pak Deddy tidak ada di rumah,” ujarnya.

Hingga kini, ia mengaku, belum menerima uang sepeser pun dari uang pengembalian ganti rugi.

“Saya kan korban pertama yang lapor ke Armuji, terus ada korban lain yang lapor, malah uangnya dikembalikan duluan Rp 10 juta sama dia (Deddy),” paparnya.

Respons Cak Ji

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji juga menyarankan agar melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya. Sebab, sangat susah untuk mengetahui keberadaan Deddy tanpa bantuan pihak kepolisian.

“Laporkan polisi saja Bu, Polrestabes sana, soalnya orangnya saja tidak tahu sekarang posisinya di mana, kalau (dicari) sama polisi kan langsung dilacak bisa,” kata Cak Ji, sapaan akrabnya.

Ia juga mengungkapkan tidak bisa kembali menghubungi nomor telepon Deddy sejak ramainya perkara itu.

“Aku ae tak coba ngehubungi lagi HP-ne wes gak isok kok (aku saja yang mencoba menghubungi ponsel-nya sudah tidak bisa kok). Susah memang kalau gitu,” tuturnya.

Janji Kembalikan Uang

Diberitakan sebelumnya, setelah kasus itu viral, Cholifah mengatakan, sempat dihubungi Deddy yang berkomitmen untuk mengembalikan uangnya senilai Rp 5 juta.

“Ya saya tidak mau pak, masa saya memberi Rp 25 juta, tapi cuma bisa dikembalikan Rp 5 juta. ‘Sampean iku ngisin-ngisini camat ae (Anda itu malu-maluin camat saja)', saya billing gitu,” ungkap Cholifah kepada Armuji.

Cholifah menuturkan, sekitar awal tahun 2026 sebelum Deddy pensiun, dia juga pernah dijanjikan pengembalian uang.

“Tapi selalu bilangnya ‘masih dikoordinasikan sama keluarga’, gitu terus bilangnya,” ujarnya.

Korban Lain

Korban lainnya, Advan Chodarul Afriansyah, mengungkapkan bahwa dia diberitahu oleh salah seorang tetangga tentang lowongan pekerjaan bagian administrasi di Kantor Kecamatan Pakal, Surabaya pada Oktober 2025.

“Saya langsung ketemu sama Pak Camatnya (Deddy) untuk interview,” kata Advan.

Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Advan diminta untuk membayar uang sebesar Rp 25 juta. Advan pun diminta untuk memberikan uang tersebut secara tunai seluruhnya langsung kepada Deddy.

“Awalnya itu dia minta Rp 5 juta untuk pembayaran pertama, cuma mama saya memberi Rp 1 juta dulu,” katanya.

Kemudian, Advan kembali memberikan Rp 14 juta di pembayaran kedua, dan Rp 10 juta di pembayaran terakhir.

“Di pertemuan kedua barengan sama saya memberi Rp 10 juta itu, saya juga tanda tangan kontrak. Tapi, kami tanda tangan kontraknya tidak di kantor kecamatan, di luar tempat makan, cuma memang dia pakai baju dinas waktu itu," ujarnya.

Setelah pelunasan pembayaran, Advan dijanjikan mulai dipekerjakan pada November 2025.

“Tapi sewaktu November itu mundur lagi katanya Desember, terus mundur lagi 2 Januari 2026, terus diundur lagi 8 Januari, dari situ saya sudah curiga,” terangnya.

Kemudian, pada 8 Januari 2026, Advan bersama 12 orang lainnya yang dijanjikan pekerjaan oleh Deddy mendatangi kantor kecamatan untuk menemui Camat Pakal yang baru.

Saat ditemui, Camat Pakal yang baru, Zainuddin Fanani, mengungkapkan bahwa tidak mengenal Deddy dan tidak tahu menahu terkait lowongan pekerjaan tersebut.

 Diketahui, jumlah uang yang disetorkan oleh korban bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 10 juta, Rp 25 juta sampai Rp 25 juta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index