JAKARTA - Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan bahwa kehadiran KUHP serta KUHAP baru merupakan momentum besar bagi Indonesia untuk melepaskan diri dari pengaruh hukum kolonial.
Langkah ini dipandang sebagai tonggak sejarah baru dalam perjalanan yurisprudensi di tanah air yang selama puluhan tahun masih bergantung pada produk hukum peninggalan zaman penjajahan Belanda.
Pada Senin 13 April 2026 Otto memberikan pandangan mendalam mengenai bagaimana transformasi hukum ini akan mengubah cara pandang aparat penegak hukum serta masyarakat terhadap keadilan nasional.
Era Baru Kemandirian Hukum Nasional Bangsa Indonesia
Selama ini sistem hukum pidana Indonesia masih mengacu pada Wetboek van Strafrecht yang merupakan warisan masa lampau yang seringkali tidak relevan lagi dengan perkembangan nilai-nilai sosiologis masyarakat.
Pemberlakuan kodifikasi hukum yang baru ini diharapkan mampu memberikan jawaban atas keraguan publik mengenai kemandirian sistem peradilan di Indonesia yang selama ini dinilai masih bersifat sangat administratif.
Otto Hasibuan menekankan bahwa kemandirian hukum adalah syarat mutlak bagi sebuah negara berdaulat untuk bisa mengatur warganya dengan prinsip yang sesuai dengan kepribadian luhur bangsa serta dasar negara.
Transformasi Paradigma Hukum Dari Retributif Ke Restoratif
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh pakar hukum senior ini adalah adanya pergeseran paradigma yang sangat mendasar dalam penerapan sanksi pidana terhadap para pelaku tindak pidana tertentu.
KUHP baru ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang lebih fokus pada pemulihan keadaan semula daripada sekadar memberikan hukuman badan atau pemenjaraan yang selama ini menjadi fokus utama hukum kolonial.
Hal ini menjadi angin segar bagi sistem peradilan kita karena dapat mengurangi beban kapasitas lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami masalah kelebihan penghuni di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Tantangan Implementasi KUHP Dan KUHAP Bagi Para Praktisi
Meski disambut dengan penuh optimisme, Otto juga mengingatkan bahwa proses transisi dari hukum lama ke hukum baru tentu akan menghadapi tantangan teknis yang cukup kompleks di tingkat lapangan kerja.
Para advokat, jaksa, serta hakim harus memiliki pemahaman yang seragam mengenai pasal-pasal baru agar tidak terjadi tumpang tindih interpretasi yang justru dapat merugikan pihak-pihak yang sedang mencari keadilan hukum.
Sosialisasi yang masif dan berkelanjutan menjadi kunci utama agar setiap elemen penegak hukum memiliki kesiapan mental serta intelektual dalam mengoperasikan instrumen hukum nasional yang baru saja disahkan tersebut.
Pentingnya Harmonisasi Aturan Turunan Untuk Kepastian Hukum
Otto Hasibuan juga menekankan perlunya pemerintah segera menyusun berbagai aturan turunan yang lebih teknis guna mendukung operasionalisasi dari undang-undang pokok pidana dan acara pidana yang baru ini.
Tanpa adanya aturan turunan yang jelas, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum atau ambiguitas dalam penanganan kasus-kasus sensitif yang memerlukan penanganan khusus dari pihak kepolisian maupun kejaksaan agung nantinya.
Upaya harmonisasi ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi serta organisasi profesi hukum agar produk yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan juga mampu melindungi hak asasi setiap individu.
Harapan Besar Bagi Masa Depan Keadilan Di Indonesia
Dengan berakhirnya dominasi hukum kolonial maka Indonesia kini telah memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya yang lebih bermartabat serta mampu mengakomodasi semangat keindonesiaan yang sangat kental sekali.
Otto meyakini bahwa jika dijalankan dengan integritas tinggi maka sistem hukum baru ini akan mampu menciptakan iklim investasi dan sosial yang lebih stabil bagi seluruh rakyat Indonesia di masa depan.
Kemerdekaan hukum ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang namun merupakan perombakan jiwa nasionalisme dalam mencari kebenaran hakiki di ruang persidangan yang selama ini terasa sangat kaku dan kolonialis.