Antam

Antam Siapkan Strategi Jangka Panjang Jaga Pasokan Emas Nasional

Antam Siapkan Strategi Jangka Panjang Jaga Pasokan Emas Nasional
Antam Siapkan Strategi Jangka Panjang Jaga Pasokan Emas Nasional

JAKARTA - Wacana pengetatan ekspor emas mendorong pelaku industri untuk mulai menyesuaikan arah kebijakan bisnisnya. 

PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam menilai langkah pemerintah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola komoditas strategis sekaligus menjaga ketersediaan emas di dalam negeri. Dalam konteks itu, perusahaan menyiapkan strategi pemenuhan stok yang disesuaikan dengan dinamika regulasi baru.

Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menegaskan bahwa perseroan mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan nilai tambah logam mulia nasional. 

Menurutnya, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat rantai pasok emas domestik dan memastikan layanan pasar tetap terjaga di tengah perubahan aturan.

“Antam akan menyesuaikan strategi pasokan secara prudent dan bertahap, sejalan dengan tujuan pemerintah memperkuat rantai pasok emas nasional serta memastikan layanan pasar tetap terjaga,” kata Wisnu ketika dihubungi.

Penyesuaian Pasokan dan Hilirisasi

Wisnu meyakini kebijakan pengetatan ekspor merupakan bagian dari dorongan pemerintah untuk mempercepat hilirisasi emas. Selain itu, langkah tersebut dinilai berpotensi mengurangi ketergantungan impor emas yang selama ini masih dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Ia menjelaskan bahwa sumber pasokan emas Antam saat ini berasal dari kombinasi hasil tambang perusahaan, pembelian dari mitra domestik, serta impor. Impor tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran proses pemurnian emas dan memenuhi permintaan pasar dalam negeri yang terus meningkat.

Meski demikian, Wisnu menilai efektivitas kebijakan pengetatan ekspor akan sangat bergantung pada kesiapan ekosistem industri logam mulia di dalam negeri. Kesiapan operasional produsen menjadi faktor penting agar kebijakan dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas pasokan dan layanan kepada konsumen.

“Antam tetap berkomitmen menjalankan operasi sesuai prinsip good mining practice, menjaga integritas rantai pasok, serta mendukung agenda nasional untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan bagi perekonomian,” ujarnya.

Aturan Bea Keluar Emas

Pemerintah telah menetapkan tarif bea keluar khusus untuk komoditas emas melalui peraturan yang mengatur barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarifnya. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen pengendalian ekspor sekaligus sumber penerimaan negara.

Tarif bea keluar tersebut nantinya bergantung pada harga referensi emas melalui penetapan harga patokan ekspor. Besaran tarif maksimal ditetapkan hingga 15 persen, dengan rentang persentase yang menyesuaikan pergerakan harga emas di pasar global.

Untuk harga referensi dalam kisaran tertentu, tarif bea keluar berada pada rentang menengah hingga maksimal. Sementara untuk harga referensi di atas batas tertentu, tarif ditetapkan mulai dari persentase lebih tinggi hingga batas maksimal. 

Skema ini diterapkan pada komoditas emas dalam berbagai bentuk, termasuk bongkah, ingot, batang tuangan, serta bentuk lainnya.

Pengenaan bea keluar juga mencakup emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, seperti granula, dengan pengecualian tertentu. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan emas di dalam negeri sebelum diekspor ke pasar global.

Kajian DMO dan Tantangan Produksi

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengkaji penerapan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation untuk komoditas emas. Skema ini digadang-gadang sebagai upaya memperkuat pasokan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.

Dalam kajian tersebut, harga emas yang masuk dalam skema DMO dipastikan tetap mengikuti acuan pasar global. Pemerintah tidak menetapkan harga khusus atau domestic price obligation untuk volume emas yang dialokasikan ke pasar domestik.

Pengaturan DMO emas juga akan menyasar pasokan dari sisi tambang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan cadangan emas nasional dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama di tengah permintaan yang terus tumbuh.

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa pasokan emas domestik belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan nasional. Antam masih mengimpor sekitar 30 ton emas per tahun dari luar negeri untuk menutup kekurangan pasokan.

Di sisi lain, kemampuan produksi emas Antam dari tambang sendiri masih terbatas, dengan produksi sekitar satu ton per tahun dari tambang Pongkor.

Dengan berbagai kebijakan yang sedang disiapkan, Antam menilai pentingnya keseimbangan antara pengendalian ekspor, pemenuhan kebutuhan domestik, dan keberlanjutan operasional industri. 

Penyesuaian strategi pasokan dilakukan agar perusahaan tetap mampu melayani pasar, mendukung kebijakan nasional, dan menjaga stabilitas rantai pasok emas di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index