Undang-Undang Polri

Komisi Reformasi Percepat Proses Revisi Undang-Undang Polri Nasional

Komisi Reformasi Percepat Proses Revisi Undang-Undang Polri Nasional
Komisi Reformasi Percepat Proses Revisi Undang-Undang Polri Nasional

JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah menyiapkan draf revisi Undang-Undang Kepolisian dengan target rampung akhir Januari 2026. 

Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa proses awal berupa pembukaan ruang masukan publik berjalan lancar dan mendapat respons yang signifikan.

Selama tahap pertama ini, komisi menerima lebih dari seratus surat dari kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau melakukan audiensi. 

Banyak masukan yang mengangkat isu penting seputar kebutuhan perubahan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas kepolisian. Jimly menegaskan bahwa respons masyarakat ini menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap arah reformasi Polri.

Sekretariat komisi melakukan pendataan masukan untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat tercatat dengan baik. Langkah ini bertujuan agar tahap berikutnya, yakni penyusunan arah kebijakan reformasi, dapat disusun dengan tepat sasaran dan memperhatikan kepentingan publik secara menyeluruh.

Penyusunan Arah Kebijakan Reformasi

Setelah tahap awal masukan publik, komisi akan memasuki bulan kedua dengan fokus menyusun arah kebijakan reformasi. Jimly menjelaskan bahwa sebagian besar masukan publik kemungkinan besar akan mengarah pada kebutuhan perubahan regulasi.

Proses ini akan melibatkan seleksi dan pemetaan isu-isu prioritas untuk menentukan langkah strategis dalam reformasi Polri. Tujuannya adalah menghasilkan kebijakan yang efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan institusi kepolisian lebih profesional dan transparan.

Tahap kedua ini menjadi fondasi penting bagi komisi dalam menyusun rumusan undang-undang. Dengan arah kebijakan yang jelas, komisi dapat memastikan bahwa revisi UU Kepolisian nantinya dapat diterapkan secara konsisten dan membawa perubahan signifikan bagi institusi.

Langkah-langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong reformasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Penyusunan Rumusan Undang-Undang

Tahap ketiga dari proses revisi ini adalah penyusunan rumusan undang-undang sebagai dasar reformasi Polri. Jimly menegaskan bahwa pada bulan ketiga, komisi menargetkan format dan arah kebijakan sudah siap. Rumusan ini akan menjadi acuan formal dalam melakukan perubahan regulasi yang diperlukan.

Rumusan undang-undang nantinya mencakup berbagai aspek reformasi, termasuk peningkatan profesionalisme, penegakan hukum yang adil, serta mekanisme pengawasan internal yang lebih efektif. Komisi juga memperhatikan masukan publik untuk memastikan rumusan undang-undang mencerminkan aspirasi masyarakat.

Dengan rumusan yang matang, tahap berikutnya adalah pengesahan regulasi dan implementasi kebijakan reformasi. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memastikan reformasi kepolisian berjalan terukur, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Komisi menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap reformasi. Partisipasi publik membantu menjaga akuntabilitas, sehingga perubahan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum dan sosial masyarakat.

Target Akhir Januari dan Dampak Reformasi

Komisi menargetkan akhir Januari 2026 seluruh format dan rumusan arah kebijakan reformasi Polri sudah siap. Jimly menyatakan bahwa hasil kerja komisi akan menjadi dasar untuk revisi UU yang membawa transformasi nyata bagi kepolisian.

Reformasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik, mengurangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat, dan mendorong polisi lebih profesional dalam menjalankan tugas. Setiap tahapan yang telah dilalui menunjukkan komitmen komisi untuk memastikan proses reformasi transparan dan akuntabel.

Selain itu, komisi juga memperhatikan dampak jangka panjang dari revisi UU terhadap institusi kepolisian. Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan Polri dapat menjadi institusi yang modern, responsif terhadap kebutuhan publik, serta mampu menjawab tantangan keamanan dan hukum di masa depan.

Secara keseluruhan, upaya Komisi Percepatan Reformasi Polri menunjukkan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam mendorong perubahan positif. 

Melalui tahapan masukan publik, penyusunan arah kebijakan, hingga rumusan undang-undang, proses reformasi ini dirancang untuk memberikan hasil nyata dan memperkuat kinerja kepolisian di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index