Wamenkum

Wamenkum Pastikan RUU Hukum Acara Perdata Masuk Prolegnas 2026

Wamenkum Pastikan RUU Hukum Acara Perdata Masuk Prolegnas 2026
Wamenkum Pastikan RUU Hukum Acara Perdata Masuk Prolegnas 2026

JAKARTA - Pemerintah resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa masuknya RUU ini ke Prolegnas menjadi langkah strategis untuk memastikan proses hukum perdata di Indonesia semakin modern dan relevan. 

"Komisi III DPR RI nantinya akan mengundang akademisi untuk memberikan aspirasi, masukan, serta saran perbaikan terhadap materi yang ada," jelasnya.

Eddy menambahkan, RUU Hukum Acara Perdata akan mengadopsi beberapa hal dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan, termasuk memuat regulasi Mahkamah Agung (MA) serta surat edaran MA yang telah baku. 

Hal ini diharapkan dapat menyesuaikan praktik hukum perdata dengan kemajuan teknologi dan tantangan era digital. Seiring dengan itu, upaya pembaruan hukum perdata juga ditujukan untuk mengurangi tumpang tindih regulasi yang masih bersumber dari produk hukum kolonial.

Tantangan Hukum di Era Revolusi Industri 5.0

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyoroti bahwa revolusi industri 5.0 membawa perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk dunia hukum. 

Menurut Sunarto, transformasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi dosen dan praktisi hukum di Indonesia. Hukum acara perdata perlu diperbarui agar mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.

Ia menekankan, meski hukum kolonial masih dapat digunakan, penyesuaian terhadap konstruksi hukum nasional sangat penting. Perubahan ini bertujuan agar hukum perdata tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga relevan dengan konteks masyarakat Indonesia. 

Upaya ini mencakup regulasi yang mengakomodasi alat bukti digital dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien di era modern.

Sunarto menambahkan, pembaruan ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum nasional sehingga lebih adaptif terhadap perubahan global. Dengan demikian, para praktisi hukum, akademisi, serta lembaga peradilan dapat bekerja dengan acuan hukum yang lebih jelas dan terkini.

Dukungan Akademisi terhadap Reformasi Hukum Perdata

Sejumlah akademisi memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang mendorong pembaruan hukum perdata. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, menyoroti bahwa hukum perdata harus mampu menjawab tantangan sengketa modern. Ia menekankan bahwa alat bukti kini banyak berbasis digital, berbeda dengan praktik konvensional sebelumnya.

Hendri berharap RUU Hukum Acara Perdata dapat segera disahkan sehingga praktik hukum perdata di Indonesia lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk modernisasi hukum yang krusial untuk menghindari stagnasi regulasi.

Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Perdata (Adhaper), Effa, menyatakan dukungan terhadap fokus pembahasan RUU ini di DPR RI. Effa menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan akademisi agar RUU dapat mencakup seluruh aspek yang relevan dengan perkembangan hukum perdata di era digital. 

Ia menilai, penguatan RUU Hukum Acara Perdata akan mempercepat proses penyelesaian sengketa secara adil dan efektif, baik di tingkat pengadilan maupun masyarakat luas.

Harapan Implementasi Hukum Perdata Modern

Dengan masuknya RUU Hukum Acara Perdata ke Prolegnas 2026, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih modern, transparan, dan adaptif. Sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan akademisi diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif serta mudah diimplementasikan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat konstruksi hukum nasional, termasuk pembaruan prosedur hukum agar sesuai dengan dinamika masyarakat digital.

Di era revolusi industri 5.0, pembaruan hukum perdata tidak hanya penting untuk mendukung efektivitas penyelesaian sengketa, tetapi juga memastikan hukum dapat berjalan selaras dengan teknologi dan kebutuhan publik.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menuntaskan pembahasan RUU ini secara optimal. Jika berhasil disahkan, RUU Hukum Acara Perdata menjadi fondasi penting dalam menghadirkan sistem hukum yang responsif, modern, dan mampu melayani masyarakat dengan lebih baik. 

Reformasi ini juga membuka peluang bagi akademisi dan praktisi hukum untuk berkontribusi dalam memperkaya isi hukum acara perdata, sehingga praktik peradilan di Indonesia menjadi lebih profesional dan berbasis keadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index