Purbaya

Purbaya Tegaskan Aturan Main Thrifting, Langkah Penegakan Hukum Jadi Prioritas

Purbaya Tegaskan Aturan Main Thrifting, Langkah Penegakan Hukum Jadi Prioritas
Purbaya Tegaskan Aturan Main Thrifting, Langkah Penegakan Hukum Jadi Prioritas

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya bukti konkret sebelum menindak dugaan pelanggaran di sektor thrifting. 

Pemerintah membuka peluang bagi pedagang untuk melapor resmi, sekaligus menekankan disiplin internal bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Klarifikasi Dugaan Setoran Thrifting

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan pedagang thrifting di Pasar Senen yang mengklaim biaya meloloskan impor pakaian bekas mencapai Rp 550 juta per kontainer. 

Biaya itu disebut mengalir ke oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Purbaya mempertanyakan klaim tersebut karena sampai saat ini ia belum menerima bukti valid terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahannya.

"Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak," ujarnya. Menurut Purbaya, langkah ini penting agar tuduhan tidak menjadi fitnah dan penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan fakta yang jelas. 

Pedagang diminta untuk melapor langsung ke Kemenkeu jika memiliki bukti kuat, sehingga proses investigasi dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Pemerintah Siap Memberikan Sanksi Tegas

Purbaya menegaskan bahwa jika bukti yang valid ditemukan, ia tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang terbukti melanggar aturan. 

"Kalau ada tuduhan itu coba recordnya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung," tegasnya.

Selain itu, Purbaya menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkeu termasuk di Ditjen Bea dan Cukai. 

Ia menegaskan bahwa banyak pegawai yang disiplin dan bekerja sesuai aturan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Namun bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan, pemerintah siap menindak secara tegas.

Kondisi Industri Thrifting

Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyampaikan bahwa mayoritas pakaian bekas impor yang beredar di Indonesia masuk secara ilegal. 

Selama ini, pakaian bekas itu bisa lolos masuk ke Indonesia dengan membayar ratusan juta rupiah per kontainer kepada petugas Bea Cukai di pelabuhan. "Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. 

Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi. Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," ujar Rifai.

Rifai menekankan pentingnya pemerintah mempertimbangkan regulasi yang memungkinkan pakaian bekas impor dilegalkan dengan mekanisme pembayaran pajak dan bea masuk resmi. Hal ini dinilai dapat menambah penerimaan negara sekaligus melindungi pedagang yang menjalankan bisnis secara sah.

Harapan Regulasi dan Penertiban

Dengan adanya regulasi dan penegakan hukum yang jelas, diharapkan praktik ilegal dalam sektor thrifting dapat diminimalkan. Pemerintah memberikan kesempatan bagi pedagang untuk beroperasi secara legal, sekaligus memastikan disiplin internal bagi pegawai Bea dan Cukai.

Rifai menyatakan bahwa legalisasi thrifting dengan prosedur resmi bukanlah hal yang merugikan, justru bisa memperkuat pemasukan negara. 

"Sekarang kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting dilegalkan?" tuturnya. 

Pendekatan ini diharapkan bisa menciptakan industri pakaian bekas yang transparan, aman, dan berkontribusi bagi perekonomian, sekaligus meminimalkan praktik korupsi atau pungutan ilegal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index