Harga CPO

Referensi Harga CPO November 2025 Meningkat Sedikit, Mencapai Angka Baru

Referensi Harga CPO November 2025 Meningkat Sedikit, Mencapai Angka Baru
Referensi Harga CPO November 2025 Meningkat Sedikit, Mencapai Angka Baru

JAKARTA - Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit (CPO) mengalami kenaikan tipis pada periode November 2025. 

Berdasarkan informasi yang dirilis pemerintah, harga CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE) meningkat menjadi USD963,75 per metrik ton (MT). Kenaikan ini tercatat sebesar USD0,14 atau 0,01 persen dibandingkan harga CPO pada periode sebelumnya, Oktober 2025 yang tercatat sebesar USD963,61 per MT.

Menurut keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan harga CPO ini.

Di antaranya adalah ekspektasi peningkatan permintaan dari negara produsen besar, Malaysia, serta rencana penerapan B50 (pencampuran 50% biodiesel dari CPO ke dalam solar). Selain itu, peningkatan harga minyak nabati lainnya, seperti minyak kedelai, turut memberikan kontribusi terhadap kenaikan harga CPO.

Proyeksi Permintaan yang Meningkatkan Harga CPO

Kenaikan harga CPO ini diperkirakan akan terus berlanjut mengingat adanya proyeksi permintaan yang lebih tinggi dalam beberapa bulan ke depan. 

Salah satu faktor utama yang memengaruhi permintaan adalah kebijakan pemerintah Malaysia mengenai penggunaan B50, yang akan memberikan dampak positif bagi industri kelapa sawit global. Penerapan B50 ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi CPO, baik untuk keperluan energi terbarukan maupun untuk kebutuhan lainnya.

Selain itu, faktor eksternal seperti kenaikan harga minyak kedelai di pasar global juga menjadi katalisator bagi harga CPO. Harga minyak nabati lain yang turut mengalami lonjakan membuat CPO menjadi lebih menarik sebagai alternatif, terutama bagi negara-negara yang membutuhkan pasokan minyak nabati dalam jumlah besar.

Penetapan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO

Untuk periode November 2025, pemerintah Indonesia tetap mengenakan Bea Keluar (BK) untuk CPO sebesar USD124 per MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari harga referensi CPO, yaitu sebesar USD96,3748 per MT. 

Penetapan tarif ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2024 dan PMK No. 68 Tahun 2025, yang mengatur tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran CPO dan produk turunannya.

Sebagai referensi, penetapan HR CPO untuk periode ini didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 September hingga 19 Oktober 2025. 

Yang mengacu pada data dari tiga bursa utama: Bursa CPO di Indonesia dengan harga rata-rata USD887,73 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.039,76 per MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar USD1.247,67 per MT.

Kebijakan Perdagangan yang Mendukung Industri CPO Nasional

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan ketentuan khusus terkait produk minyak goreng. Berdasarkan "Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025", produk minyak goreng kemasan bermerek yang dikemas dengan neto ? 25 kg akan dikenakan Bea Keluar (BK) sebesar USD31 per MT. 

Ketentuan ini berlaku untuk produk Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan kecil yang banyak dijual di pasar domestik dan internasional.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan ekspor minyak sawit Indonesia, serta menjaga kestabilan harga dan pasokan minyak goreng di pasar domestik. 

Penerapan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi industri minyak kelapa sawit Indonesia dan juga meningkatkan daya saing produk minyak sawit di pasar internasional.

Potensi Dampak terhadap Industri dan Perekonomian

Kenaikan harga CPO ini tentu akan berdampak pada berbagai sektor, terutama industri pengolahan kelapa sawit dan produk turunannya. 

Bagi petani kelapa sawit, perubahan harga ini dapat menjadi peluang untuk memperoleh pendapatan lebih besar, namun juga dapat mempengaruhi biaya produksi bagi perusahaan yang mengolah CPO menjadi produk olahan.

Di sisi lain, dampak kenaikan harga CPO ini juga dapat mempengaruhi harga produk minyak goreng di pasar domestik, mengingat minyak goreng adalah salah satu produk utama yang menggunakan CPO sebagai bahan baku utama. 

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat agar kenaikan harga CPO tidak terlalu membebani konsumen, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada minyak goreng sebagai kebutuhan pokok sehari-hari.

Dengan kenaikan harga referensi CPO pada November 2025, industri kelapa sawit Indonesia berpotensi mendapat keuntungan dari permintaan yang meningkat, terutama dari negara-negara pengimpor utama seperti Malaysia. 

Kebijakan pemerintah yang terkait dengan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor diharapkan dapat memperkuat sektor ini dan mendukung daya saing produk minyak sawit Indonesia di pasar global.

Sementara itu, meskipun harga CPO mengalami kenaikan, pemerintah tetap mengupayakan pengendalian harga produk minyak goreng di pasar domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat. 

Ke depannya, prospek pasar CPO akan terus dipengaruhi oleh dinamika harga minyak nabati global dan kebijakan energi terbarukan di berbagai negara pengimpor utama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index