JAKARTA - Empat program bantuan sosial kembali digulirkan pemerintah pada Oktober 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Mulai dari Bantuan Subsidi Upah, PKH, BPNT, hingga bantuan pangan beras dan minyak goreng siap disalurkan kepada penerima yang memenuhi kriteria. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat jaring pengaman sosial.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Diperpanjang
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah sebagai dukungan untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja. BSU merupakan bantuan tunai yang disalurkan kepada karyawan aktif dengan gaji di bawah batas tertentu dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam program BSU 2025, besarannya mencapai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dicairkan sekaligus senilai Rp600.000 kepada penerima manfaat. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
-Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
-Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
-Belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
-Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Untuk memastikan status penerimaan, pekerja dapat mengecek BSU melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau menggunakan aplikasi JMO. Setelah login, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” untuk melihat status dan rekening penyaluran. Bila tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak termasuk penerima BSU.
Selain itu, peserta juga dapat memeriksa status melalui aplikasi BPJSTKU Mobile dengan memasukkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama. Setelah login, informasi kepesertaan dan status aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dilihat di menu “Kartu Digital”.
Sementara itu, pengecekan saldo dan status kepesertaan juga tersedia melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Rentan
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi salah satu pilar utama penanggulangan kemiskinan. Program ini merupakan bantuan tunai bersyarat (conditional cash transfer) yang disalurkan secara bertahap melalui bank atau kantor pos, baik secara tunai maupun nontunai.
Penerima PKH harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga miskin atau rentan. Adapun kriteria penerima meliputi:
-Keluarga miskin/rentan dalam data kesejahteraan sosial.
-Memiliki komponen seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini, anak sekolah (SD hingga SMA), lansia, atau penyandang disabilitas berat.
-Tidak termasuk dalam kelompok berpenghasilan tinggi.
-Wajib memenuhi kewajiban bersyarat seperti pemanfaatan layanan kesehatan, pendidikan, dan gizi anak.
Melalui PKH, pemerintah berupaya mendorong keluarga penerima manfaat agar dapat meningkatkan taraf hidup dan mengakses layanan dasar. Program ini juga memperkuat perlindungan sosial serta menekan potensi ketimpangan ekonomi di berbagai daerah.
Bansos BPNT untuk Ketahanan Pangan
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan pokok. Bantuan ini disalurkan melalui mekanisme non tunai menggunakan sistem elektronik agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya di e-warong atau tempat penyalur resmi. Syarat penerima BPNT meliputi:
-Terdaftar dalam data kesejahteraan sosial (DTKS atau DTSEN).
-Tidak termasuk ASN, pensiunan ASN/TNI/Polri, maupun penerima pendapatan tinggi.
-NIK keluarga sudah dipadankan dengan data Dukcapil.
Melalui BPNT, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas konsumsi masyarakat berpendapatan rendah serta memperkuat daya beli di sektor pangan. Program ini juga mendukung pengendalian inflasi daerah, khususnya dari sisi harga bahan makanan pokok.
Bantuan Pangan: Beras dan Minyak Goreng
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng bagi keluarga berpenghasilan rendah (KPM). Setiap penerima akan memperoleh beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter per bulan untuk periode Oktober hingga November 2025.
Data penerima manfaat mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dihimpun oleh Bappenas, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Masyarakat yang merasa belum terdaftar atau menemukan ketidaksesuaian data dapat melakukan verifikasi melalui sistem “cek bansos” atau fitur usul-sanggah di laman resmi pemerintah.
Program bantuan beras dan minyak goreng ini diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan masyarakat serta membantu menstabilkan harga bahan pokok di pasaran. Dengan demikian, keluarga penerima manfaat bisa lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus terbebani oleh kenaikan harga.