JAKARTA - Kekerasan terhadap pekerja perempuan di tempat kerja masih menjadi persoalan serius yang kerap tidak dilaporkan.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, sekitar 25,6 persen perempuan yang bekerja mengalami kekerasan fisik dan atau seksual.
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) juga mencatat 1.308 perempuan dewasa menjadi korban kekerasan di tempat kerja selama periode 2020–2024.
Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan di lingkungan kerja masih memerlukan perhatian khusus dari perusahaan dan pemerintah.
Banyak kasus yang luput dari pengawasan karena kurangnya jalur pengaduan yang mudah diakses. Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme yang bisa menampung laporan secara aman dan memberikan bantuan langsung kepada korban.
Peran Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya keberadaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). RP3 menjadi langkah nyata untuk melindungi perempuan pekerja, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
Layanan ini dirancang untuk menjadi tempat pertama yang aman bagi perempuan korban kekerasan, sehingga mereka dapat memperoleh pendampingan dan perlindungan tanpa takut stigma atau intimidasi.
RP3 memberikan layanan komprehensif mulai dari pencegahan kekerasan, penerimaan pengaduan, hingga tindak lanjut kasus.
Pendampingan juga menjadi salah satu fokus utama, sehingga korban tetap merasa aman dan terjamin haknya di lingkungan kerja. Dengan RP3, penanganan kasus tidak hanya berhenti pada pengaduan, tetapi juga memastikan korban dapat bekerja kembali dalam kondisi aman.
Pengembangan Layanan Digital RP3
Ke depan, KemenPPPA berencana mengembangkan RP3 dalam bentuk layanan digital. Pendekatan ini memungkinkan pekerja perempuan mengakses bantuan secara cepat dan mudah, tanpa harus datang ke lokasi fisik.
Layanan digital ini akan memfasilitasi akses pertama yang aman, serupa dengan layanan kesehatan yang bisa diakses tanpa harus ke rumah sakit besar.
Layanan digital RP3 akan menyediakan berbagai fasilitas, termasuk pengaduan kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga pelanggaran hak maternitas.
Sistem ini akan memastikan setiap korban dapat menerima pendampingan profesional dari petugas yang berkompeten, sehingga korban tidak disalahkan dan memperoleh perlindungan secara berkelanjutan.
Manfaat RP3 bagi Perusahaan dan Pekerja
Penerapan RP3 tidak hanya memberi manfaat bagi pekerja perempuan, tetapi juga berdampak positif bagi produktivitas perusahaan.
Dengan adanya mekanisme perlindungan yang jelas, pekerja merasa lebih aman dan nyaman di lingkungan kerja. Hal ini mendorong terciptanya iklim kerja yang sehat dan mengurangi risiko gangguan psikologis akibat kekerasan atau pelecehan.
RP3 juga mendorong kesadaran perusahaan untuk lebih proaktif dalam mencegah kekerasan, mematuhi hak pekerja, dan membangun budaya kerja yang inklusif.
Perlindungan ini mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan pelanggaran hak maternitas, serta memberikan pendampingan yang memastikan korban tetap dapat bekerja.
Dengan demikian, RP3 menjadi instrumen penting bagi keberlangsungan karier perempuan sekaligus meningkatkan reputasi dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dengan implementasi RP3 yang konsisten, perempuan pekerja memiliki akses perlindungan lebih mudah dan aman. Keberadaan RP3 di tempat kerja merupakan langkah strategis untuk menurunkan angka kekerasan, mendorong kesetaraan, serta membangun lingkungan kerja yang kondusif bagi semua pihak.