BERITAKINI.CO.ID — Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) soal demutualisasi bursa menegaskan pemegang saham baru tidak boleh mengganggu independensi BEI dalam menjalankan fungsi di pasar modal. Ketentuan itu mengatur anggaran, direksi, hingga batas kepemilikan saham maksimal 5 persen. Besaran porsi saham Danantara disebut belum final karena masih menunggu persetujuan OJK.
PT Bursa Efek Indonesia menyatakan konsep demutualisasi yang tengah disusun dalam rancangan POJK menempatkan independensi bursa sebagai prinsip utama. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan aturan itu dirancang agar pemegang saham baru tidak mengancam fungsi dan peran bursa di pasar modal.
"Pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demutualisasi ini, ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi bursa. Jadi itu bener-bener ditekankan sekali oleh POJK, bursa harus tetap independen," kata Iding di Jakarta.
Anggaran hingga Direksi Ikut Diatur
Menurut Iding, POJK nantinya mengatur sejumlah aspek untuk memastikan independensi BEI tetap terjaga setelah demutualisasi. Cakupannya meliputi pengaturan anggaran, direksi, hingga pembatasan kepemilikan saham.
Salah satu ketentuan yang sudah masuk dalam rule making adalah batas maksimal kepemilikan saham atas BEI sebesar 5 persen. Kepemilikan di atas ambang itu memerlukan persetujuan OJK.
"Sudah rule making rule yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5 persen, di atas 5 persen harus persetujuan OJK," ujarnya.
Porsi Saham Danantara Belum Final
BEI juga menanggapi informasi yang beredar soal porsi kepemilikan saham Danantara setelah demutualisasi. Iding menegaskan besaran tersebut belum final karena masih menunggu persetujuan OJK.
"Jadi kabar yang beredar sekian persen sekian persen, atau pihaknya yang sudah beredar siapa itu masih menunggu proses persetujuan OJK, jadi itu belum firm, jadi kita tunggu aja," ujar Iding.
Ia tidak merinci siapa pihak yang disebut dalam informasi beredar tersebut. BEI memilih menunggu proses persetujuan di OJK sebelum mengumumkan komposisi pemegang saham.
IPO Disebut Bentuk Ideal Demutualisasi
Soal rencana Initial Public Offering, Iding menyebut langkah itu sebagai bentuk ideal dari demutualisasi. Meski demikian, demutualisasi tidak harus selalu diikuti IPO.
"Kalau demutualisasi itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal nanti akan IPO. Jadi bisa jadi demutualisasi itu dilakukan sebelum IPO, artinya dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO," ucapnya.
BEI belum memiliki ketentuan final mengenai durasi IPO di bursa. Di sejumlah bursa lain, proses tersebut dapat berlangsung satu hingga dua tahun, bergantung pada kesiapan masing-masing bursa.
Iding menambahkan, penerbitan saham baru berpotensi membuat kepemilikan saham terdilusi. Menurutnya, hal itu akan diimbangi dengan kesepakatan harga dalam proses tersebut.
"Kalau ada saham baru pasti terdilusi tapi kan nanti sebenarnya ada deal harga," katanya.
Seluruh ketentuan dalam rancangan POJK masih menunggu proses persetujuan OJK sebelum berlaku. BEI menyatakan akan menyesuaikan tahapan demutualisasi dengan aturan final yang diterbitkan otoritas pasar modal.