Kejati Kaltara Usut Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT SSP Rp 596 Miliar

Kejati Kaltara Usut Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT SSP Rp 596 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi.(Sumber:NET)

TANJUNG SELOR - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di bawah kepemimpinan Yudi Indra Gunawan terus memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini, jajaran kejaksaan di provinsi Bumi Banuanta tersebut sedang menangani dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sebaung Sawit Plantations.

Nilai fasilitas kredit yang menjadi fokus penyelidikan perkara ini bernilai sangat besar, yakni diperkirakan mencapai Rp 596 miliar untuk rentang waktu 2017 sampai 2025. Perusahaan PT Sebaung Sawit Plantations sendiri beroperasi serta menjalankan program kemitraan plasma bersama warga lokal di beberapa wilayah Kabupaten Nunukan.

Penyelidikan perkara ini sudah bergulir sejak April 2026. Hingga kini, sedikitnya 30 orang saksi dari beragam latar belakang terkait telah dimintai keterangan guna mendalami seluruh alur pemberian hingga realisasi kredit tersebut.

Langkah penyidikan telah menemukan gambaran awal guna menindaklanjuti kasus tersebut. “Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,” ujar Andi Sugandi.

Pemeriksaan oleh penyidik tidak cuma berfokus pada mekanisme pencairan dana belaka. Pengusutan juga mencakup analisis prosedur pemberian kredit, pemenuhan seluruh persyaratan formal, validitas proses penilaian, hingga pemantauan pelaksanaan kredit setelah dikucurkan.

Penyidik sedang mendalami tata cara fasilitas kredit itu diberikan, kepatuhan atas seluruh syarat, kecermatan proses penilaian, serta dinamika pelaksanaan kredit selama masa berjalan. Penelusuran terhadap keterlibatan pelbagai pihak yang muncul dalam perkara ini masih berlangsung secara cermat.

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti sah demi memperjelas konstruksi hukum perkara ini.

“Penyidik terus mendalami bagaimana mekanisme pemberian kredit ini dijalankan, sehingga dalam penyidikannya nanti akan membuat terang apakah ketiganya ini saling berkaitan atau merupakan sesuatu hal yang berbeda,” ucap Andi Sugandi.

Seluruh alur hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur penanganan perkara yang berlaku. Pengusutan yang masih berjalan ini mengharapkan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberi ruang bagi tim penyidik untuk menuntaskan kasus sesuai fakta hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index