Polresta Jayapura Tangkap 8 Tersangka Pencurian di Lokasi Kebakaran

Polresta Jayapura Tangkap 8 Tersangka Pencurian di Lokasi Kebakaran
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing masing berinisial FA (25), R (33), AP (35), OR (28), RA (42), SA (26), dan LA (40), serta satu tersangka lainnya yang turut diamankan dalam perkara tersebut.(Sumber:NET)

JAYAPURA - Pihak kepolisian berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian yang memanfaatkan situasi bencana kebakaran di pemukiman Kampung Nelayan, Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekaligus menetapkan delapan orang sebagai tersangka beserta penyitaan barang bukti berupa 13 unit kulkas, 1 unit freezer.

Para tersangka memanfaatkan kepanikan warga terdampak yang sedang berfokus menyelematkan sanak keluarga serta memindahkan barang-barang ke area aman saat kebakaran hebat melanda pada Senin (31/8/2026).

“Pada saat kebakaran, korban mengamankan keluarga dan mengevakuasi beberapa barang ke tempat yang aman. Setelah kembali mengecek aset dan barang-barang yang ada di rumah, sejumlah barang diketahui telah hilang,” kata pihak kepolisian, Jumat (11/9/2026).

Delapan orang yang kini berstatus tersangka tersebut berinisial FA (25), R (33), AP (35), OR (28), RA (42), SA (26), LA (40), serta satu tersangka tambahan yang turut diringkus. Mereka disangkakan dengan Pasal 477 KUHP berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Pihak penyidik hingga kini terus melakukan pendalaman guna menelusuri dugaan adanya barang berharga milik korban lain yang hilang saat musibah berlangsung.

"Dari pertemuan dan pengecekan di lokasi kebakaran, memang banyak laporan terkait barang elektronik dan harta benda yang hilang. Untuk sementara baru ditemukan beberapa barang, tetapi kemungkinan masih ada barang lain seperti televisi yang masih kami dalami,” bebernya.

Aparat mengamankan seluruh barang bukti dari beberapa tempat terpisah. Para tersangka diketahui memiliki latar belakang pekerjaan yang bervariasi, bahkan ada yang berstatus sebagai mahasiswa.

"Dari pemeriksaan diketahui memang para tersangka tidak memiliki catatan kriminal. Ini kali pertama mereka melakukan aksi pencurian," tukasnya.

Tindakan kejahatan ini dijalankan dengan berpura-pura mengulurkan bantuan mengevakuasi barang milik korban ke atas speedboat. Namun barang-barang tersebut justru dilarikan dan tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya.

Pihak kepolisian memberikan imbauan tegas kepada warga yang menemukan, menyimpan, atau mengamankan barang milik korban agar segera menyerahkannya kembali. Proses pengembalian dapat disalurkan lewat Polsek setempat atau posko bencana di lokasi kejadian.

“Kami berharap barang-barang milik korban yang diamankan atau disimpan oleh pihak lain dapat dikembalikan kepada pemiliknya, baik melalui Polsek maupun langsung ke posko bencana,” imbaunya.

"Kami juga meminta kepada warga yang mengamankan barang barang milik para korban yang terdampak untuk tidak meminta imbalan, saat pengembalian baran," imbaunya lagi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index