Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencurian NMAX di Babulu Kurang dari 24 Jam

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencurian NMAX di Babulu Kurang dari 24 Jam
Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Babulu bersama Tim Jatanras Polda Kaltim.(Sumber:NET)

PENAJAM PASER UTARA - Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari masyarakat. Dalam penanganan perkara ini, dua orang pria berinisial M (34) serta T (39) berhasil ditangkap oleh petugas.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 7 September 2026, oleh Unit Reskrim Polsek Babulu di bawah pimpinan Aipda Isyulianto, S.H. Proses penelusuran perkara ini kemudian dikembangkan hingga ke area Kota Balikpapan dengan melibatkan bantuan dari Tim Jatanras Polda Kaltim.

Tindak pidana ini terjadi di pinggir Jalan Provinsi Kilometer 50, wilayah RT 027, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Pihak korban berinisial A kehilangan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru yang menggunakan nomor polisi KT 6208 VG.

Kejadian berawal saat korban selesai menghadiri acara melayat dan hendak beranjak pulang. Ketika menuju ke titik kendaraan diletakkan, korban menyadari bahwa sepeda motor yang sebelumnya telah diparkirkan sudah hilang dari lokasi kejadian.

Korban lantas meminta bantuan kepada warga sekitar untuk memeriksa rekaman kamera pengawas CCTV di area tersebut. Berdasarkan rekaman gambar CCTV, tampak kendaraan itu dibawa pergi oleh seorang individu tak dikenal menuju ke arah Penajam.

Rincian dari rekaman CCTV tersebut menjadi petunjuk awal yang sangat krusial bagi jajaran kepolisian untuk menjalankan proses penyelidikan. Usai menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Babulu langsung mengumpulkan keterangan saksi, meneliti bukti di tempat kejadian, serta mengembangkan fakta berdasarkan rekaman kamera pemantau.

Arah penelusuran kemudian mengarah ke daerah Balikpapan. Pada tahap pengembangan tersebut, petugas berkoordinasi secara ketat dengan Tim Jatanras Polda Kaltim guna menindaklanjuti data serta informasi yang sudah dikumpulkan.

Hasil kerja sama antarpersonel ini akhirnya membuahkan hasil positif. Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua individu yang disinyalir kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut. Keduanya lantas digiring ke Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan hukum secara intensif.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain rekaman kamera CCTV, kunci kendaraan, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru yang berkaitan dengan tindak pidana ini.

Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin menyampaikan bahwa tindakan cepat dalam pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian untuk merespons setiap aduan dari masyarakat. Petugas mengoptimalkan berbagai data dan alat bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV, guna mempercepat penanganan perkara. Langkah pengembangan hingga ke Balikpapan juga ditempuh melalui sinergi bersama Tim Jatanras Polda Kaltim.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Andi.

Ia turut memberikan apresiasi atas dukungan dari Tim Jatanras Polda Kaltim maupun masyarakat sekitar yang bersedia membagikan informasi berharga selama proses penelusuran berlangsung.

Kendati dua orang terduga pelaku telah diamankan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh urutan kejadian serta peran dari masing-masing individu berdasarkan fakta hukum beserta barang bukti yang didapatkan.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini,” katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku tengah mendekam di Polsek Babulu untuk menjalani rangkaian tahapan penyidikan. Pihak kepolisian juga akan menyelenggarakan gelar perkara serta menuntaskan mekanisme hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat menggunakan ketentuan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Polsek Babulu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi umum. Warga juga diminta untuk segera memberikan laporan kepada aparat kepolisian apabila menemukan atau mengalami indikasi peristiwa tindak pidana.

Keberhasilan penanganan perkara ini membuktikan betapa pentingnya kecepatan respons, pemanfaatan sarana teknologi CCTV, serta kolaborasi aktif antara jajaran kepolisian dengan masyarakat. Sinergi ini menjadi salah satu kunci utama dalam mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus mempercepat penyelesaian kasus pencurian kendaraan bermotor.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index