Pencurian Fasilitas Pos Duga Air di Karang Jinawi, 3 Orang Diusut

Pencurian Fasilitas Pos Duga Air di Karang Jinawi, 3 Orang Diusut
Tiga terduga pelaku pencurian fasilitas Pos Duga Air 7 (PDA 7) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.(Sumber:NET)

SAMARINDA - Peristiwa pencurian perangkat di Pos Duga Air 7 yang berlokasi di Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Tiga orang ditangkap setelah aduan mengenai hilangnya sejumlah alat pemantau kondisi air ditindaklanjuti melalui rangkaian penelusuran. 

Kasus ini mulai terungkap seiring masuknya laporan dari pihak kuasa Kementerian Pekerjaan Umum. Setelah menerima laporan pada Jumat, 11 September 2026, petugas kepolisian langsung bergerak mencari data dan melacak para pelaku.

Insiden tersebut awalnya terdeteksi setelah petugas pengamat Pos Duga Air 7 memberitahukan adanya kehilangan serta kerusakan perangkat kepada pengelola pusat kendali. Pengecekan lapangan kemudian dilaksanakan secara bersama-sama oleh tim teknis terkait. Dari hasil peninjauan, beberapa unit sarana pemantau ditemukan rusak dan hilang dari tempatnya.

Peralatan yang lenyap mencakup Sensor Vega, perangkat panel surya 50 WP, kamera pemantau CCTV, instalasi penangkal petir, hingga deretan kabel jaringan. Tidak hanya itu, uang tunai sejumlah Rp2,1 juta turut hilang dari lokasi, sehingga menimbulkan kerugian mencapai jutaan rupiah.

Seusai menjalankan serangkaian penyelidikan, aparat keamanan berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi penjarahan tersebut. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna ungu tanpa plat nomor yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung kejahatan. Pihak kepolisian menegaskan tindakan cepat langsung diambil begitu pengaduan masuk guna memperjelas keterlibatan tiap-tiap individu.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

Tiga individu yang ditangkap memiliki identitas berinisial H, 27 tahun, seorang pelajar atau mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Sepaku. Selanjutnya R, 31 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap dan bermukim di kawasan yang sama. Sementara tersangka ketiga adalah M, 28 tahun, yang belum bekerja dan berasal dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Ketiganya saat ini berada di ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tim penyidik masih terus mendalami peran setiap pelaku serta mengumpulkan bukti pendukung tambahan. Langkah koordinasi juga diarahkan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penanganan kasus dipastikan berjalan profesional mengingat pentingnya keberadaan sarana duga air sebagai penunjang pemantauan lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index