GARUT - Misteri kematian seorang pria lanjut usia bernama Eman Sutaryat (75) di kawasan Garut Selatan, Jawa Barat, akhirnya terang benderang. Pihak kepolisian memastikan korban meninggal bukan karena ulah orang dengan gangguan jiwa, melainkan akibat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria dalam kondisi mabuk.
Sebelumnya, peristiwa ini sempat menggegerkan masyarakat sekitar usai jasad Eman Sutaryat ditemukan tergeletak di tepi jalan wilayah Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, pada Selasa (1/9/2026) siang. Kabar yang sempat simpang siur di tengah warga menyebutkan bahwa korban diduga dihabisi oleh ODGJ.
Namun demikian, hasil pendalaman serta penyelidikan pihak kepolisian menunjukkan kenyataan yang berbeda. Korban rupanya dianiaya oleh seorang pria berinisial AS lantaran korban sempat menegurnya yang sedang meminum minuman keras di area tempat kejadian.
Terduga pelaku AS diduga tersulut emosi usai mendapatkan teguran tersebut. Dalam keadaan terpengaruh minuman keras beserta obat-obatan, pelaku lantas mengambil sebuah bongkahan batu lalu menghantamkannya ke bagian kepala korban.
Disebabkan hantaman keras itu, Eman Sutaryat menderita luka yang sangat parah di bagian kepala hingga mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian. Setelah melakukan tindakan penganiayaan tersebut, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Petugas kepolisian juga menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa bongkahan batu yang diduga dipakai untuk menganiaya korban hingga tewas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah meminum minuman keras serta mengonsumsi obat-obatan sebelum melancarkan aksi kekerasan tersebut.
“Teguran dari korban kemudian menyulut emosi tersangka. Dia mengambil bongkahan batu dan menghantamkannya ke kepala korban hingga meninggal," ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Di sisi lain, tersangka AS telah mengakui segala perbuatannya. Tersangka mengaku merasa jengkel akibat dilarang oleh korban. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas penyidikan perkara ini, dan tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.